NOMORSATUKALTIM - Viral di media sosial keluhan seorang pria yang ditolak saat hendak menukar uang logam seberat 8 kilogram di kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Kepulauan Riau (Kepri).
Video insiden tersebut ramai dibagikan hingga menimbulkan perdebatan tentang pelayanan publik dan prosedur penukaran uang logam di BI.
Dalam video yang beredar, pria tersebut merekam suasana di dalam kantor BI sembari mengungkapkan kekecewaannya.
Ia mengaku ditolak oleh pegawai dan petugas keamanan ketika ingin menukar uang logamnya. Bahkan, ia menyebutkan bahwa salah satu petugas menyarankan untuk membuang uang logam tersebut.
"Kita bawa uang logam 8 kg, disuruh buang. Kita masyarakat lho, harusnya ada pelayanan publik," ungkap pria itu dengan nada kesal, dikutip pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Tidak hanya itu, video juga menunjukkan adanya perdebatan antara pria tersebut dengan pegawai BI.
Dalam perdebatan itu, uang logam yang dibawa pria tersebut terlihat tercecer di lantai.
BACA JUGA : Samarinda Rawan Kebakaran, Pemkot: Sering Terjadi karena Kelalaian Manusia
Salah satu karyawan BI memberikan penjelasan bahwa uang logam tidak bisa ditukar di kantor tersebut kecuali dalam kondisi rusak.
"Kalau uang logam gak bisa. Kalau uang yang rusak baru bisa," jelas seorang pegawai BI Kepri kepada pria tersebut.
Namun, pria itu merasa tidak puas dengan penjelasan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa seharusnya pegawai BI memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai prosedur penukaran uang logam, bukan memintanya untuk membuang uang tersebut.
"Seharusnya dikasih informasi yang benar, Pak. Jangan disuruh buang," ujarnya dengan nada kecewa.
Menanggapi video viral tersebut, Bank Indonesia melalui Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, memberikan klarifikasi.
BACA JUGA : Praktisi Hukum Soroti Truk Batu Bara Melintasi Jalan Umum di Balikpapan
Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat selama uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.