Pemungutan Suara Selesai, Bawaslu Mahulu Tidak Temukan Pelanggaran, Termasuk Politik Uang

Jumat 29-11-2024,08:01 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariadi

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu) menyatakan tidak menemukan pelanggaran pemilu selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Bahkan, hingga selesai pemungutan suara, Bawaslu Mahulu belum menerima laporan terkait adanya dugaan praktik pelanggaran, termasuk praktik politik uang, sebagaimana kabar yang beredar di kalangan masyarakat. 

Adapun permasalahan saat proses pemungutan suara di beberapa TPS, kata Bawaslu, hal itu telah berhasil ditangani langsung di tempat. 

“Sampai hari ini kami belum menerima laporan praktik pelanggaran. Namun kami tetap standby, jika ada laporan yang masuk maka kami akan layani dan akan diproses dan tentu harus disertakan alat bukti yang cukup,” ungkap Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin kepada NOMORSATUKALTIM, Kamis (28/11/2024). 

BACA JUGA: Kapolres Mahulu Pastikan Pengamanan Semua Tahapan Pilkada Berjalan Lancar

BACA JUGA: Hore! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Resmi Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya

Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai praktik politik uang. 

Menurut Saaludin, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika hal itu tidak dilaporkan ke Bawaslu. 

Bahkan pihaknya juga melihat postingan di media sosial terkait adanya paslon tertentu yang melakukan praktik politik uang.

Namun, saat dilakukan penelusuran, justru tidak ada temuan, bahkan tidak ada pihak yang mau menjadi saksi ataupun pelapor. 

BACA JUGA: Rebut 36 Medali, Kaltim Raih Peringkat Kedua Pra-Popnas 2024

BACA JUGA: Pengembangan Ekonomi Kreatif Berikan Banyak Manfaat untuk Masyarakat PPU

Menurutnya, masyarakat enggan menjadi saksi karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan bahwa pemberi maupun penerima sama-sama dikenai pidana penjara dan denda yang besar.

Adapun sanksi pidana untuk pemberi politik uang meliputi penjara selama 36 hingga 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Sedangkan penerima juga tidak luput dari ancaman hukum, sesuai Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Kategori :