Masih Banyak APK tak Dicopot di Masa Tenang, Bawaslu Mahulu Lakukan Penertiban

Senin 25-11-2024,10:00 WIB
Reporter : Teodorus Usman Wanto
Editor : Hariadi

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Mahakam Ulu (Bawaslu Mahulu) terpaksa menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.

Penertiban digelar Bawaslu Mahulu bersama personel gabungan dengan sasaran APK yang  masih terpasang di sejumlah ruas jalan, pada Minggu (24/11/2024).

Diketahui, masa kampanye telah berakhir dan kini sudah memasuki masa tenang Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajaat, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Mahulu. 

BACA JUGA: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Buka Posko Pengaduan 24 Jam

BACA JUGA: Kapolres Berau Ungkap 9 Potensi Kerawanan pada Pilkada 2024

Bawaslu memastikan semua APK yang terpasang, baik pinggir jalan, di atas pohon dan tempat lainnya, sudah tidak ada lagi sampai hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Termasuk APK yang dipasang di pohon-pohon di pinggiran Sungai Mahakam. Jika pohon tersebut tidak bisa dipanjat, maka akan ditebang menggunakan mesin senso. Pemasangan APK harus bertanggung jawab atas hal ini,” jelasnya. 

Bawaslu menyoroti APK sejumlah paslon yang tidak dilakukan penertiban secara mandiri. 

Padahal, sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu telah menyampaikan himbauan tertulis dan lisan kepada seluruh tim pemenangan paslon.

BACA JUGA: Memasuki Masa Tenang, APK di Berau Mulai Ditertibkan

BACA JUGA: Bawaslu Kukar Soroti Potensi Kerawanan TPS di Lokasi Khusus

Mereka wajib melakukan pencopotan APK yang terpasang di pinggir jalan secara mandiri. 

“Seharusnya semua Algaka dibersihkan secara mandiri. Karena masih banyak yang tidak diturunkan, kami mengambil tindakan tegas dengan menertibkannya. Algaka yang ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada paslon,” tegas Awang. 

Ia menambahkan bahwa masa tenang merupakan masa dimana semua aktivitas kampanye dihentikan, baik secara langsung maupun kampanye di media sosial.

Kategori :