Ia mengatakan minimnya informasi mengenai potongan pajak menjadi salah satu sumber ketidakpuasan di kalangan peserta dan orang tua. Banyak orang tua mengaku tidak memahami adanya potongan tersebut, dan menuntut penjelasan dari pihak penyelenggara acara.
"Kami akan memperbaiki sistem sosialisasi ke depan agar peserta lebih memahami potongan pajak dan proses pencairan yang berlaku," ucap Jefri
Dengan penjelasan yang memadai, ia berharap peserta lebih memahami pengurangan nominal honor akibat pajak.
Potongan pajak ini diterapkan berdasarkan kontrak total EO sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga honor yang diterima peserta sudah termasuk potongan sesuai ketentuan pemerintah.