Sepasang Kekasih Kompak Jualan Narkoba

Jumat 17-01-2020,11:45 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Setia Pambudi menunjukkan barang bukti sabu dan tutup botol obat nyamuk semprot. =====================    JAJARAN Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan berupaya memberantas jaringan narkoba di Balikpapan di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Senin (13/1/2020) lalu sepasang kekasih itu diringkus lantaran kompak mengedarkan barang haram di Kota Balikpapan. Tersangka LT dan YH diamankan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota. Kemudian aparat mengembangkan penyelidikan. Selasa (14/1/2020) kemarin, Sat Resnarkoba kembali mengamankan satu orang jaringan pasangan kekasih itu. Inisialnya TL. Berhasil ditangkap di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara. "Ini adalah bentuk keseriusan kita memberantas peredaran narkoba di Balikpapan," ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Rabu (15/1/2020). Dari tangan ketiga tersangka tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 3,9 gram terbagi atas 11 paket hemat, uang tunai ratusan ribu serta timbangan digital. "Mereka bertiga ini perannya adalah pengedar. Dan langsung transaksi dengan konsumen," jelasnya. Disinggung apakah ketiganya merupakan jaringan di Gunung Bugis, Kapolresta Balikpapan menjelaskan jika ketiganya benar merupakan jaringan disana. "Kemungkinan besarnya ketiga ini jaringan Gunung Bugis, namun kepastiannya kita akan dalami lagi," tambahnya. Diketahui, jika modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah menyembunyikan sabu paket hemat ke dalam tutup botol obat nyamuk semprot. "Ditaruhnya disini (tutup botol) jadi tidak ada yang nyangka kan. Dan ini dibawanya saat transaksi," ujar Kapolresta Balikpapan. Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (Bom/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait