Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motif daripada RI melakukan aksi tersebut karena memiliki ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA : Resmi, PP Penghapusan Kredit Macet Petani, Nelayan dan UMKM Diteken Presiden Prabowo
Akibat perbuatannya, RI diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo pasal 76E Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Futuhatul.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat setelah korban mendatangi Kantor Hukum Andi Sari Damayanti untuk meminta perlindungan hukum, beberapa waktu lalu.
Menurut pengacara kedua korban, Andi Sari Damayanti, pihaknya bersama Tim Perlindungan Perempuan dan Anak yang beranggotakan Isnawati, Mariyati, dan Astra Nadia Halim, telah mempelajari kasus ini secara mendalam.
"Salah satu korban masih berusia di bawah umur, sementara kakaknya telah mengalami pelecehan sejak kecil," ungkap Andi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PERADI Balikpapan, Minggu (20/10/2024).
Pelecehan yang dialami korban diduga dilakukan oleh paman mereka, adik dari ayah kandung korban.
Andi Sari menyebut bahwa salah satu korban kini menderita gangguan mental berupa Other Bipolar Affective Disorders hingga dewasa, akibat dugaan pencabulan yang berulang.
BACA JUGA : Pemindahan IKN ke Kaltim Datangkan Peluang Ekonomi Besar di Mahulu
Setelah bertahun-tahun hidup dalam tekanan dan trauma akibat pelecehan keluarga, kedua korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini secara hukum.
"Tindakan pelaku tergolong sebagai kejahatan berat menurut Pasal 76D juncto Pasal 81 serta Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Andi.
Ia menambahkan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, dengan denda yang bisa mencapai Rp 15 miliar.
Pada hari yang sama, Andi Sari bersama timnya telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.
"Korban sudah menjalani visum et repertum dan pemeriksaan psikiatri, serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga telah dibuat," tambahnya.
Kasus ini pun telah terdaftar secara resmi dengan nomor laporan LP/B/340/X/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBALIKPAPAN/POLDA KALTIM, berkaitan dengan dugaan pencabulan.