Semoga Intperpelasi Tidak Main-main, Herdi : Jangan Berhenti Tengah Jalan

Selasa 14-01-2020,20:58 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Herdiansyah Hamzah. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Wacana penggunaan hak interpelasi mendapat respon dari akademisi Fahukum Unmul Herdiansyah Hamzah. Ia justru menanti. Sebab, inteprelasi merupakan hak istimewa DPRD yang harus digunakan. "Menurut saya justru penggunaan hak interpelasi yang ditunggu oleh publik, sebagai bagian berjalannya fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah kota,” jelasnya. Penggunana hak interpelasi diatur pada Pasal 159 ayat (2) UU 23/2014 tentang pemerintah daerah. Sepanjang dimaknai sebagai upaya meminta keterangan seputar kebijakan Pemkot Samarinda, hal itu tidak masalah. Heri menambahakn bahwa upaya pengawasan melalui pengajuan hak interpelasi ini mesti dilakukan secara konsisten. "Wacana ini benar-benar bagus, tapi jangan sampai masuk angin alias patah di tengah jalan, sebagaimana kejadian beberapa kali di  provinsi," sindir Herdi. Ia pun menerangkan beberapa syarat pengajuan interpelasi. Anggota DPRD Samarinda sendiri berjumlah 45 orang. Mengacu kepada Pasal 167 ayat (1) huruf b, pengajuan minimum tujuh orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Syarat pengajuan hak interpelasi itu sendiri tidak terlalu sulit. Asalkan dilakukan secara konsisten. "Sekarang, anggota DPRD inisiator hak interpelasi tinggal menyiapkan 2 hal. Yaitu materi kebijakan dijadikan objek interpelasi. Kemudian alasan permintaan keterangan. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 70 ayat (2) PP 12/2018 tentang pedoman tatib DPRD," tutupnya. (m1/boy) Baca juga : Karena Banjir, DPRD Wacanakan Hak Interpelasi ke Wali Kota 

Tags :
Kategori :

Terkait