Ringkus Tersangka Narkoba di Sepaku

Senin 13-01-2020,09:28 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kasat Reskoba Polres PPU Iptu Tri Siswanto === PPU, Disway Kaltim-Keseriusan Polres PPU dalam memberantas narkoba terus dilakukan. Selain melakukan sosialisasi memerangi barang haram tersebut, Satreskoba Polres PPU baru-baru ini mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba. Hal ini diungkapakan Kasat Reskoba Iptu Tri Siswanto. Dirinya menjelaskan, hingga pertengahan Januari ini, polisi telah mengungkap dua kasus narkoba dengan jumlah tiga tersangka. “Sudah ada tiga tersangka. Saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU,” ucapnya. Pengungkapan dua kasus narkoba tersebut dilakukan di Kecamatan Sepaku, tepatnya di Desa Telemow dan Kelurahan Maridan. Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, kasus pertama di Desa Telemow ini berhubungan dengan kasus kedua di Kelurahan Maridan. “Pertama kami ungkap di Telemow dan kami temukan satu pelaku dengan inisial AHS (39). Setelah itu dikembangkan. Kami temukan dua lagi dengan inisial AF (23) dan MF(24),” ungkapnya. Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari keresahan masyarakat. Mereka melaporkan informasi tersebut. Petugas langsung menindaklanjuti. Dari kasus tersebut polisi mengamankan narkoba jenis sabu. Pada pengungkapan kasus awal, aparat mengamankan barang bukti (BB) tiga paket sabu dengan berat 0,84 gram. Sedangkan pengungkapan kedua pihaknya mengamankan empat paket sabu dengan berat 0,48 gram bersama satu bong. Dari pengungkapan tersebut petugas masih terus mengembangkan. Pasalnya, di daerah tersebut sering kali dikeluhkan masyarakat. “Kami masih terus kembangkan, untuk sementara sudah ditemukan dua kasus,” ungkapnya. Terpisah, Kapolres PPU AKBP Darma Nugraha menjelaskan, saat ini polres terus fokus dalam pemberantasan barang haram tersebut. “Selain kami maksimalkan satuan di Polres, kami juga maksimalkan di polsek-polsek. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami tidak akan memberi ampun kasus narkoba,” tegasnya. (syd/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait