Paslon 03 Ajukan Sengketa Pilkada Kukar ke Bawaslu

Rabu 25-09-2024,15:05 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

Setelah tim kuasa hukum Paslon 03 mengajukan permohonan sengketa, Bawaslu akan mengadakan rapat pleno untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan bukti yang diajukan.

Rapat pleno ini dilakukan di tingkat pimpinan Bawaslu dan bertujuan untuk menentukan apakah permohonan sengketa akan diregistrasi atau tidak.

"Nantinya, kami akan melakukan rapat pleno untuk meneliti berkas-berkas yang sudah diserahkan oleh kuasa hukum Paslon 03. Kami akan memutuskan apakah berkas tersebut memenuhi syarat untuk diregistrasi atau tidak," ujar Fahrisal.

BACA JUGA : Pesan Ketua KPU RI pada Deklarasi Damai Pilkada Kaltim 2024 di Balikpapan

Fahrisal menambahkan bahwa berdasarkan Perbawaslu 2 Tahun 2020, rapat pleno harus dilaksanakan pada hari yang sama dengan pengajuan sengketa.

"Jadi, jika tanda terima sudah diberikan kepada penggugat hari ini, maka rapat pleno juga harus dilakukan sebelum pukul 23:59 hari ini," pungkasnya.

Kategori :