BERAU, NOMORSATUKALTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau resmi menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau dalam Pilkada 2024.
Pengundian nomor urut ini berlangsung di halaman Kantor KPU Berau, Jalan H Isa I, Tanjung Redeb, pada Senin (23/9/2024).
Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan bahwa sebelumnya pada 22 September 2024, KPU telah melaksanakan rapat pleno tertutup untuk menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau 2024.
"Keduanya telah ditetapkan menjadi bakal calon, dan hari ini pengundian serta penetapan nomor urut dilakukan," ujar Budi.
BACA JUGA: Resmi! KPU Balikpapan Tetapkan Nomor Urut 3 Paslon pada Pilkada 2024
BACA JUGA: Sudah Ditetapkan KPU, Ini Nomor Urut Paslon Peserta Pilkada Mahulu 2024
Budi juga menjelaskan bahwa tata tertib pengambilan nomor urut dilakukan berdasarkan waktu pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU Berau.
"Urutan pengambilan nomor berdasarkan nomor antrean, yang terdiri dari angka 1 hingga 14, dimulai dari angka terkecil hingga terbesar," terangnya.
Setelah mendapatkan nomor antrean, paslon memperlihatkan hasilnya kepada KPU, paslon lain, undangan, dan media.
"Calon bupati mengambil nomor urut dari tabung secara bergiliran sesuai dengan nomor antrean yang telah diperoleh," tambahnya.
BACA JUGA: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kaltim 2024, Isran-Hadi 1 dan Rudy–Seno Aji 2
BACA JUGA: Makna Nomor Urut bagi Kedua Paslon di Pilkada Paser 2024
Hasil pengundian ini dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dalam keputusan KPU Kabupaten Berau.
Paslon Sri Juniarsih Mas-Gamalis (Sragam) mendapatkan nomor urut 2, sementara pasangan Madri Pani-Agus Wahyudi (MP-AW) mendapatkan nomor urut 1.
Reaksi Paslon setelah Pengundian