Bawa Senjata Api, Terancam Hukuman Tinggi

Sabtu 11-01-2020,11:07 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian beserta anggota saat memperlihatkan senpi laras panjang rakitan beserta peluru organik yang diamankan. (Bayu/Disway) === KUKAR, DISWAYKALTIM  - Hati-hati bagi warga Benua Etam yang punya senjata api tanpa izin resmi. Bakal ditangkap polisi dan diancam hukuman tinggi. Dua warga Samarinda berinisial Jh (51) dan Rd (46) hanya bisa pasrah. Keduanya tertangkap basah sedang membawa senjata api (senpi) laras panjang rakitan. Bahkan dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir peluru tajam buatan pabrik. Kapolres Kukar AKBP Andrias Susilo Nugroho, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian saat ditemui membenarkan hal tersebut. Jh dan Rd ditangkap, Rabu (1/1) lalu di KM 31 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang. “Pengakuannya mau digunakan berburu kijang di dalam hutan,” kata Rido kepada Disway, Jumat (10/1) sore. Kemudian lanjutnya, penangkapan ini berawal adanya laporan warga yang ketakutan saat melihat Jh dan Rd sedang membawa senpi. Warga khawatir kerbau ternak mereka yang dilepasliarkan menjadi sasaran berburu. “Kerbau di sana hanya dikasih kalung. Kemudian oleh warga dilepas begitu saja. Ketika melihat kedua pelaku membawa senjata, warga takut dan melapor ke kami,” terang Rido. Kapolsek bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk mencari Jh dan Rd. Mengetahui kalau warga sudah melapor ke polisi. Jh dan Rd malah lari ke dalam hutan untuk bersembunyi. “Saya bersama anggota dibantu warga mencari pelaku sekitar pukul 21.00 Wita dengan menyisiri hutan. Pencarian itu berlangsung hingga subuh,” ucapnya. Ternyata Jh dan Rd kehabisan akal. Sekitar pukul 04.00 Wita, keduanya menyerahkan diri ke polisi. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang untuk diperiksa. “Senpi rakitan yang kami amankan sebanyak dua buah. Satu dibeli dari teman di Mahakam Ulu (Mahulu) pada tahun lalu dan untuk satunya dirakit sendiri,” jelas Rido. Untuk harga senpi dibeli Jh dengan harga Rp 2 juta. Sementara pelurunya dihargai Rp 10 ribu per butir. “Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik,” tuturnya. Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi Jh dan Rd tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias ilegal. Akibatnya, Jh dan Rd harus mendekam dalam penjara. “Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan,” kata Rido. Selain senpi dan peluru, polisi juga menyita satu unit mobil double cabin jenis Triton. Mobil itu digunakan Jh dan Rd saat berburu. Untuk diketahui, kepemilikan senjata api untuk beladiri diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Namun, peraturan ini diperbarui menjadi Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015. Di Indonesia, kepemilikan senjata diatur degan sangat ketat. Tidak seperti di Amerika Serikat yang membolehkan penjualan senjata secara bebas, rakyat Indonesia harus memiliki izin dari kepolisian untuk sekadar memiliki senjata. Namun izin itupun tidak sembarangan orang dapat memilikinya. Dalam peraturan ini, ada beberapa kategori warga negara yang dapat memiliki senjata api berpeluru tajam. Di antaranya pemilik perusahaan, ASN, pegawai BUMN golongan IV-A/setara, polri-TNI berpangkat minimal komisaris atau mayor, anggota legislatif atau lembaga tinggi negara serta kepala daerah, dan terakhir profesi yang mendapatkan izin dari instansi berwenang yakni polri. Kelima kategori ini pun tidak serta merta boleh memiliki senjata api. Semuanya harus melalui beberapa tes, seperti tes administrasi, tes kemampuan menembak, dan tes wawancara dengan badan intelijen dan keamanan polri. Tak hanya itu, calon pemilik senjata api harus terlebih dahulu menjalani tes kesehatan fisik dan mental untuk menghindari penyalahgunaan senjata api. Selain mengatur tentang pemilik senjata api, peraturan di atas juga mengatur tentang senjata apa saja yang diperbolehkan. Sebab, tidak semua jenis senjata yang boleh dimiliki dan digunakan untuk beladiri. Dalam peraturan tersebut disebutkan ada tiga macam senjata api yang boleh dimiliki, yaitu senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas. (byu/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait