Janda Pengembat Handphone Siswi SD Terancam Empat Tahun Penjara

Jumat 10-01-2020,18:11 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

IF, pelaku penggelapan handphone milik bocah SD berinisial JH kini ditahan di Polek Sungai Pinang. (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pelaku penggelapan handphone yang dilakukan IF (26) terhadap JH (10) siswi Kelas 4 SD, kini diamankan di Polsek Sungai Pinang Samarinda. IF merupakan janda. Berdomisili di Jalan Sentosa.   Kejadian terjadi pada Rabu (08/01/2020) sekitar Pukul 17.00 WITA. Di depan SD 003, Jalan Pelita. JH (10) sedang duduk di depan sekolah menunggu angkutan untuk pulang. Tak kunjung tiba, pelaku mendatangi JH. Dengan modus minta tolong. Hanphone korban dipinjam. Alasannya ingin menghubungi temannya. Permainan sandiwara IF tidak terendus. Bahkan, IF menawarkan mengantarkan JH pulang. Korban percaya begitu saja. Handphone diberikan kepada IF. Pelaku pun membonceng JH. Belum sampai tujuan, korban menghentikan kendaran di Jalan Ade Irma Suryani atau eks Jalan Nuri. Pelaku sempat berhenti dengan alasan ingin menjemput temannya yang dia hubungi. Korban lalu turun dari sepeda motor. Gas ditancap. Motor Vario Techno merah dengan nomor polisi KT 6264 BG pergi melaju. JH kemudian berteriak minta tolong lantaran HP masih dipegang pelaku. Korban bersama sang ayah langsung mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil mengatakan baru bisa melakukan penangkapan pada Kamis (09/01/2020). Sehari setelah kejadian. Di sebuah Kos jalan Sentosa. "Setelah kami mendapat laporan dari korban dan ayahnya, petugas mencoba menyelidi identitas pelaku.  Dari TKP kami petugas berhasil mendapati video yang terekam CCTV area sekitar kejadian. Dan merekam motor pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya," jelas Kapolsek Kompol Ramadhanil Saat polisi lakukan interograsi, IF mengaku lancarkan  aksinya karena alasan kepepet memenuhi kebutuhan hidup. “Juga  untuk beli susu anaknya," tambahnya. Berdasarkan laporan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya satu sepeda motor. Dan 3 orang temannya yang membantu menjual hp yang di ambil dari korban JH. "Hp itu diakui pelaku dijual seharga Rp 600.000 untuk dibagi rata sama teman-temannya hasilnya," tutup Kapolsek. Saat ini pelaku dijerat hukuman penggelapan dengan pasal 372 KUHP minimal hukuman 4 tahun penjara. (M1/boy)  

Tags :
Kategori :

Terkait