IF, pelaku penggelapan handphone milik bocah SD berinisial JH kini ditahan di Polek Sungai Pinang. (M1/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Pelaku penggelapan handphone yang dilakukan IF (26) terhadap JH (10) siswi Kelas 4 SD, kini diamankan di Polsek Sungai Pinang Samarinda. IF merupakan janda. Berdomisili di Jalan Sentosa. Kejadian terjadi pada Rabu (08/01/2020) sekitar Pukul 17.00 WITA. Di depan SD 003, Jalan Pelita. JH (10) sedang duduk di depan sekolah menunggu angkutan untuk pulang. Tak kunjung tiba, pelaku mendatangi JH. Dengan modus minta tolong. Hanphone korban dipinjam. Alasannya ingin menghubungi temannya. Permainan sandiwara IF tidak terendus. Bahkan, IF menawarkan mengantarkan JH pulang. Korban percaya begitu saja. Handphone diberikan kepada IF. Pelaku pun membonceng JH. Belum sampai tujuan, korban menghentikan kendaran di Jalan Ade Irma Suryani atau eks Jalan Nuri. Pelaku sempat berhenti dengan alasan ingin menjemput temannya yang dia hubungi. Korban lalu turun dari sepeda motor. Gas ditancap. Motor Vario Techno merah dengan nomor polisi KT 6264 BG pergi melaju. JH kemudian berteriak minta tolong lantaran HP masih dipegang pelaku. Korban bersama sang ayah langsung mendatangi Polsek Sungai Pinang untuk melaporkan kejadian tersebut. Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ramadhanil mengatakan baru bisa melakukan penangkapan pada Kamis (09/01/2020). Sehari setelah kejadian. Di sebuah Kos jalan Sentosa. "Setelah kami mendapat laporan dari korban dan ayahnya, petugas mencoba menyelidi identitas pelaku. Dari TKP kami petugas berhasil mendapati video yang terekam CCTV area sekitar kejadian. Dan merekam motor pelaku yang digunakan saat melancarkan aksinya," jelas Kapolsek Kompol Ramadhanil Saat polisi lakukan interograsi, IF mengaku lancarkan aksinya karena alasan kepepet memenuhi kebutuhan hidup. “Juga untuk beli susu anaknya," tambahnya. Berdasarkan laporan Polsek Sungai Pinang, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya satu sepeda motor. Dan 3 orang temannya yang membantu menjual hp yang di ambil dari korban JH. "Hp itu diakui pelaku dijual seharga Rp 600.000 untuk dibagi rata sama teman-temannya hasilnya," tutup Kapolsek. Saat ini pelaku dijerat hukuman penggelapan dengan pasal 372 KUHP minimal hukuman 4 tahun penjara. (M1/boy)
Janda Pengembat Handphone Siswi SD Terancam Empat Tahun Penjara
Jumat 10-01-2020,18:11 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,22:24 WIB
Lengkap! Lokasi Shalat Ied di Samarinda 2026, Ada 14 Titik Disiapkan Muhammadiyah
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Begini Pertimbangan Pemerintah
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Ketua DPRD PPU Desak Percepatan Pengisian Kekosongan 4 Kepala OPD
Kamis 19-03-2026,23:00 WIB
Sambut Idulfitri, Afghanistan-Pakistan Sepakati Jeda Pertempuran Sementara
Jumat 20-03-2026,09:21 WIB
Ratusan Jemaah Muhammadiyah Salat Id di Halaman Masjid Syuhada Tanah Grogot
Terkini
Jumat 20-03-2026,19:37 WIB
Si Jago Merah Mengamuk di Barong Tongkok, Satu Rumah Ludes Dilahap Api
Jumat 20-03-2026,18:32 WIB
Antisipasi Gangguan Listrik di Paser, PLN Siagakan 70 Petugas Selama Libur Lebaran
Jumat 20-03-2026,17:27 WIB
Sempat Membuat Kepanikan, Sebuah Bangunan Kosong di Samarinda Seberang Terbakar
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Antisipasi Meningkatnya Kebutuhan BBM, SPBU Kilometer 7 Tanah Grogot Buka 24 Jam Selama Libur Lebaran
Jumat 20-03-2026,15:41 WIB