Para pelaku pengroyokan Irwansyah (kiri), Herliansyah (tengah) dan Ahmad Albar (kanan). (andrie/disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Junaria (49) warga RT 32 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan menderita luka lebam dan lecet di bagian wajah usai dikeroyok tiga pemuda. Informasi yang dihimpun, kasus pengroyokan tersebut bermula ketika korban tepat di depan rumah pada Rabu (1/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Junaria terbangun dari tidur lantaran mendengar bunyi gaduh tidak jauh dari rumahnya. Ia keluar dari rumah dan melihat tiga pemuda yang diketahui bernama Irwansyah (21), Herliansyah Adi Saputra (21) dan Ahmad Albar (27) ketiganya warga Balikpapan Selatan membuat gaduh. Korban langsung mendatangi para pemuda sembari membawa senter untuk menegur agar tidak berisik sambil mengarahkan lampu senter ke arah para pelaku. Rupanya tindakan korban memicu kemarahan Irwansyah. Tanpa basa-basi menarik kaus korban sampai korban terjatuh dan terduduk. Pada saat terduduk itu para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban berhasil melarikan diri kendati terluka. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. "Kami terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Selasa (7/1). Harun menjelaskan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku karena merasa tersinggung. "Motifnya tersinggung karena saat nongkrong ditegur oleh korban," jelasnya. Sementara itu salah satu pelaku Irwansyah mengaku tersinggung tindakan korban yang menyenter ke arah wajahnya. "Ya kenapa menyorotkan senter dan ngomong kasar ke saya. Kemudian ia memukul adik saya," jelasnya. Ia mengaku pada malam itu dirinya bersama teman-temannya tengah pesta minuman keras. "Cuma minum sedikit, tapi enggak mabuk," tambahnya. Irwansyah bersama temannya juga mengaku terpaksa mengeroyok korban. "Ya kita bertiga mengeroyok pakai tangan kosong saja," jelasnya. Saat ini pelaku diamankan di sel Polsek Balikpapan Selatan, tidak hanya itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (bom/hdd)
Gara-Gara Senter, Seorang Bapak Dikeroyok
Rabu 08-01-2020,10:59 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 18-08-2026,16:07 WIB
Awal September, Jabatan OPD Kosong di Samarinda Bakal Diisi Serentak
Rabu 19-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Agustus 2026, Cek di Sini!
Selasa 18-08-2026,18:42 WIB
Ketua DPRD Kukar Pastikan Tunggakan Tambahan Penghasilan Guru Honorer Masuk Prioritas APBD Perubahan
Selasa 18-08-2026,19:15 WIB
Kemarau Sebabkan Muka Air Waduk Balikpapan Turun, PTMB Siapkan Sumur hingga Embung Wain
Selasa 18-08-2026,19:44 WIB
Tak Ada Toleransi Bagi yang Terlibat, 4 Personel Polres Mahulu Terancam Dipecat Akibat Kasus Narkoba
Terkini
Rabu 19-08-2026,15:35 WIB
Berau Coal Kerahkan Tim Emergency Response Group Padamkan Karhutla
Rabu 19-08-2026,15:07 WIB
Target Investasi Paser Rp5,5 Triliun, Baru Terealisasi Rp1 Triliun
Rabu 19-08-2026,14:39 WIB
Dari Rp 300 Miliar, Dana Tunda Salur DBH PPU cuma Cair Rp18 Miliar dari Kemenkeu, Kemana Sisanya?
Rabu 19-08-2026,13:36 WIB
Pemkab Kutim dapat Tiga Penghargaan Dari Kemkumham, Mulai Pelayanan Publik hingga HAKI
Rabu 19-08-2026,13:10 WIB