Para pelaku pengroyokan Irwansyah (kiri), Herliansyah (tengah) dan Ahmad Albar (kanan). (andrie/disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Junaria (49) warga RT 32 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan menderita luka lebam dan lecet di bagian wajah usai dikeroyok tiga pemuda. Informasi yang dihimpun, kasus pengroyokan tersebut bermula ketika korban tepat di depan rumah pada Rabu (1/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Junaria terbangun dari tidur lantaran mendengar bunyi gaduh tidak jauh dari rumahnya. Ia keluar dari rumah dan melihat tiga pemuda yang diketahui bernama Irwansyah (21), Herliansyah Adi Saputra (21) dan Ahmad Albar (27) ketiganya warga Balikpapan Selatan membuat gaduh. Korban langsung mendatangi para pemuda sembari membawa senter untuk menegur agar tidak berisik sambil mengarahkan lampu senter ke arah para pelaku. Rupanya tindakan korban memicu kemarahan Irwansyah. Tanpa basa-basi menarik kaus korban sampai korban terjatuh dan terduduk. Pada saat terduduk itu para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban berhasil melarikan diri kendati terluka. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. "Kami terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Selasa (7/1). Harun menjelaskan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku karena merasa tersinggung. "Motifnya tersinggung karena saat nongkrong ditegur oleh korban," jelasnya. Sementara itu salah satu pelaku Irwansyah mengaku tersinggung tindakan korban yang menyenter ke arah wajahnya. "Ya kenapa menyorotkan senter dan ngomong kasar ke saya. Kemudian ia memukul adik saya," jelasnya. Ia mengaku pada malam itu dirinya bersama teman-temannya tengah pesta minuman keras. "Cuma minum sedikit, tapi enggak mabuk," tambahnya. Irwansyah bersama temannya juga mengaku terpaksa mengeroyok korban. "Ya kita bertiga mengeroyok pakai tangan kosong saja," jelasnya. Saat ini pelaku diamankan di sel Polsek Balikpapan Selatan, tidak hanya itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (bom/hdd)
Gara-Gara Senter, Seorang Bapak Dikeroyok
Rabu 08-01-2020,10:59 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,19:32 WIB
Usai Rute Berau–Tarakan, Dishub Bidik Jalur Laut ke Sulawesi dari Dermaga Teluk Sulaiman
Rabu 18-03-2026,20:03 WIB
Polres Paser Bongkar Jaringan Pengedar Obat Keras, Ribuan Butir Pil Yarindo Gagal Edar
Rabu 18-03-2026,22:03 WIB
Polres Kutai Barat Gandeng Media dan Purnawirawan, Mitra Strategis Dukung Tugas Kepolisian
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Maret 2026, Waspada Hujan Petir!
Rabu 18-03-2026,21:00 WIB
4 Oknum BAIS TNI Ditahan, Terduga Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis Andrie Yunus
Terkini
Kamis 19-03-2026,18:00 WIB
RSUD Taman Husada Bontang Tetap Layani Pasien Selama Libur Lebaran
Kamis 19-03-2026,17:00 WIB
Sambut Idulfitri, Polres PPU Siapkan Rekayasa Lalu Lintas ke Kawasan Masjid Negara IKN
Kamis 19-03-2026,16:00 WIB
Warga Samarinda Diimbau Bayar Zakat Lebih Awal di Islamic Center, Bisa Pakai QRIS
Kamis 19-03-2026,15:00 WIB
Puncak Arus Mudik, 3 Sopir Travel di Bontang Terkonfirmasi Pakai Narkoba
Kamis 19-03-2026,14:40 WIB