Gara-Gara Senter, Seorang Bapak Dikeroyok

Rabu 08-01-2020,10:59 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Para pelaku pengroyokan Irwansyah (kiri), Herliansyah (tengah) dan Ahmad Albar (kanan). (andrie/disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Junaria (49) warga RT 32 Kelurahan Sungai Nangka Balikpapan Selatan menderita luka lebam dan lecet di bagian wajah usai dikeroyok tiga pemuda. Informasi yang dihimpun, kasus pengroyokan tersebut bermula ketika korban tepat di depan rumah pada Rabu (1/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Junaria terbangun dari tidur lantaran mendengar bunyi gaduh tidak jauh dari rumahnya. Ia keluar dari rumah dan melihat tiga pemuda yang diketahui bernama Irwansyah (21), Herliansyah Adi Saputra (21) dan Ahmad Albar (27) ketiganya warga Balikpapan Selatan membuat gaduh. Korban langsung mendatangi para pemuda sembari membawa senter untuk menegur agar tidak berisik sambil mengarahkan lampu senter ke arah para pelaku. Rupanya tindakan korban memicu kemarahan Irwansyah. Tanpa basa-basi menarik kaus korban sampai korban terjatuh dan terduduk. Pada saat terduduk itu para pelaku langsung mengeroyok korban. Korban berhasil melarikan diri kendati terluka. Tidak terima dengan perlakuan para pelaku, korban melapor ke Polsek Balikpapan Selatan. "Kami terima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Selasa (7/1). Harun menjelaskan motif pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku karena merasa tersinggung. "Motifnya tersinggung karena saat nongkrong ditegur oleh korban," jelasnya. Sementara itu salah satu pelaku Irwansyah mengaku tersinggung tindakan korban yang menyenter ke arah wajahnya. "Ya kenapa menyorotkan senter dan ngomong kasar ke saya. Kemudian ia memukul adik saya," jelasnya. Ia mengaku pada malam itu dirinya bersama teman-temannya tengah pesta minuman keras. "Cuma minum sedikit, tapi enggak mabuk," tambahnya. Irwansyah bersama temannya juga mengaku terpaksa mengeroyok korban. "Ya kita bertiga mengeroyok pakai tangan kosong saja," jelasnya. Saat ini pelaku diamankan di sel Polsek Balikpapan Selatan, tidak hanya itu para pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait