Minta Perusahaan Utamakan Pekerja Lokal

Senin 06-01-2020,22:35 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Andi Yusuf (Hasan/Disway) === PENAJAM- DPRD PPU melaksanakan rapat dengar pendapat terkait adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Waru Kaltim Plantation (WKP). Selain itu ada kabar pekerja yang hamil dipekerjakan berat sehingga mengalami keguguran di perusahaan tersebut. Ketua Komisi I DPRD PPU Andi Yusuf mengungkapkan, pekerja menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi hak pekerja yang tidak terakomodasi dan tidak diberikan oleh perusahaan serta adanya PHK sepihak. “Terkait tuntuan itu, kami di DPRD sudah menyampaikan ke perusahaan dan ditanggapi oleh disnaker akan ditindaklanjuti,”  ucapnya Terkait pekerja hamil diduga diperkerjakan berat sehingga mengalami keguguran, ia meminta pekerja hamil dapat dipekerjakan dengan beban lebih ringan. Selain itu, mereka meminta yang masih mau bekerja agar kembali dipekerjakan. Sedangkan yang menerima di-PHK oleh PT WKP agar diberikan haknya sesuai Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13/2003. Sedangkan karyawan yang belum bertandatangan atau belum menerima proses PHK agar diberikan gaji dan tunjangan sesuai Pasal 153 UU Nomor 13/2003. Ia juga menegaskan perusahaan harus mengakomodasi pekerja lokal. Itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Lokal. Karena ada pekerja lokal diminta untuk tidak PHK, sekali pun harus melakukan PHK diharapkan tidak melakukan PHK kepada pekerja lokal,” ucapnya. Yusuf menyayangkan perusahan yang hadir dalam RDP tersebut tidak dapat memberikan keputusan. “Kami harap perusahan yang hadir dalam RDP harus memutuskan sehingga hal ini dapat selesai,” ujarnya. DPRD akan sidak ke perusahaan-perusahaan yang ada di PPU untuk memeriksa kelengkapan izin dan memantau pekerja-pekerja yang ada di PPU. (syd/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait