Naiknya iuran BPJS kesehatan harus diimbangi dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com- Iuran BPJS Kesehatan boleh naik. Namun, pelayanan kepada masyarakat juga harus diutamakan. BPJS dan rumah sakit sama-sama punya tanggung jawab itu. Saat iuran lama, BPJS Kesehatan defisit. Diproyeksi mencapai Rp 32 triliun. Hal itu membuat BPJS harus menunggak membayarkan premi ke RS. Kondisi itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ahmad Zainuddin. Awal 2020 ini, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan karena dianggap iuran sebelumnya tidak menutupi klaim RS. “Iuran naik. Harusnya, bukan hanya kita (BPJS Kesehatan) yang melakukan pembenahan pelayanan. Tapi, RS juga. Karena, kita kan sama-sama bayar sebenarnya,” katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1/2020) Selain itu untuk menghindari penunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap RS, mereka melakukan kerja sama dengan beberapa perbankan. Salah satunya Bank Mandiri. Kebijakan itu dilakukan jika jaminan sosial ini tidak sanggup membayar klaim terhadap RS. Pihak manajemen RS bisa menagihkan langsung ke perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Mereka bisa langsung mengambil uangnya ke Bank. Asalkan sudah mendapat aprove dari kami. Jadi, nanti, kami tinggal membayar ke Bank saja, jadi, kami tidak ada penunggakan ke pihak RS. Serta, masyarakat mendapatkan pelayanan dengan maksimal,” ungkapnya. BPJS Kesehatan sendiri memiliki dua sistem pembayaran. Pertama Kapitasi. Yaitu BPJS membayar rutin setiap bulan ke Puskesmas, klinik dan dokter praktik perorangan. “Jadi dengan sistem ini, masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pengobatan pertama,” bebernya. Selanjutnya, sistem Indonesia Case Base Group (Ina-CBG) merupakan pembayaran dengan paket. Sesuai penyakit yang diderita. “Jadi dengan sistem rujukan berjenjang, peserta BPJS telah diketahui mengidap penyakit apa, selanjutnya dirujuk ke RS. Barulah sistem ini berlaku,” tutup Zainuddin. (mic/boy) Baca juga : Tahun Ini BPJS Naik, Masyarakat Banyak Turunkan Kelas
Iuran BPJS Naik, Pelayanan Harus Meningkat
Jumat 03-01-2020,22:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,11:00 WIB
Pertamina Ungkap Alasan Harga Pertamax Naik Mulai 10 Juni 2026
Rabu 10-06-2026,15:31 WIB
Perjalanan Bayu Surya Menjadi Ketua JMSI Kaltim, Berawal dari Loper Koran
Rabu 10-06-2026,14:04 WIB
ESDM Kaltim: Pengurangan Produksi Batu Bara dan RKAB Berdampak ke Puluhan Ribu Pekerja
Rabu 10-06-2026,16:14 WIB
Tiga Sumber Mata Air di Kutim Hilang, Diduga Dampak Perambahan Hutan
Rabu 10-06-2026,13:03 WIB
Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Terkini
Kamis 11-06-2026,10:01 WIB
Bhabinkamtibmas Muara Rapak Sulap Lahan Tak Terawat Jadi Pusat Pelayanan Warga
Kamis 11-06-2026,09:31 WIB
Wasit Terbaik Afrika Ditolak Masuk AS, Begini Tanggapan Presiden FIFA
Kamis 11-06-2026,09:00 WIB
Wabup PPU Sidak 2 SD di Waru, 'Belanja Masalah' di Sekolah
Kamis 11-06-2026,08:30 WIB
Prabowo Jawab Kritik soal Kunjungan Luar Negeri, Singgung Nama Jokowi
Kamis 11-06-2026,08:00 WIB