Naiknya iuran BPJS kesehatan harus diimbangi dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com- Iuran BPJS Kesehatan boleh naik. Namun, pelayanan kepada masyarakat juga harus diutamakan. BPJS dan rumah sakit sama-sama punya tanggung jawab itu. Saat iuran lama, BPJS Kesehatan defisit. Diproyeksi mencapai Rp 32 triliun. Hal itu membuat BPJS harus menunggak membayarkan premi ke RS. Kondisi itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ahmad Zainuddin. Awal 2020 ini, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan karena dianggap iuran sebelumnya tidak menutupi klaim RS. “Iuran naik. Harusnya, bukan hanya kita (BPJS Kesehatan) yang melakukan pembenahan pelayanan. Tapi, RS juga. Karena, kita kan sama-sama bayar sebenarnya,” katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1/2020) Selain itu untuk menghindari penunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap RS, mereka melakukan kerja sama dengan beberapa perbankan. Salah satunya Bank Mandiri. Kebijakan itu dilakukan jika jaminan sosial ini tidak sanggup membayar klaim terhadap RS. Pihak manajemen RS bisa menagihkan langsung ke perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Mereka bisa langsung mengambil uangnya ke Bank. Asalkan sudah mendapat aprove dari kami. Jadi, nanti, kami tinggal membayar ke Bank saja, jadi, kami tidak ada penunggakan ke pihak RS. Serta, masyarakat mendapatkan pelayanan dengan maksimal,” ungkapnya. BPJS Kesehatan sendiri memiliki dua sistem pembayaran. Pertama Kapitasi. Yaitu BPJS membayar rutin setiap bulan ke Puskesmas, klinik dan dokter praktik perorangan. “Jadi dengan sistem ini, masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pengobatan pertama,” bebernya. Selanjutnya, sistem Indonesia Case Base Group (Ina-CBG) merupakan pembayaran dengan paket. Sesuai penyakit yang diderita. “Jadi dengan sistem rujukan berjenjang, peserta BPJS telah diketahui mengidap penyakit apa, selanjutnya dirujuk ke RS. Barulah sistem ini berlaku,” tutup Zainuddin. (mic/boy) Baca juga : Tahun Ini BPJS Naik, Masyarakat Banyak Turunkan Kelas
Iuran BPJS Naik, Pelayanan Harus Meningkat
Jumat 03-01-2020,22:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,10:00 WIB
Siapkan Hibah Rp 15 Milyar, Pemkab Kukar Matangkan Persiapan Erau 2026
Selasa 28-07-2026,14:36 WIB
Baru Setahun Terbentuk, Push Bike Paser Sabet Prestasi di Mahakam Runbike Race 2026
Selasa 28-07-2026,16:07 WIB
Jelang Masa Pensiun, 250 ASN Kukar Ikuti Sosialisasi Taspen dan Literasi Keuangan
Selasa 28-07-2026,15:01 WIB
Pelaku Pencurian Mobil Pikap di Paser Ditangkap saat Kabur ke Balikpapan
Selasa 28-07-2026,21:01 WIB
Bupati Kukar Sayangkan Fraksi PDIP Walk Out Saat Penyampaian KUA-PPAS 2027
Terkini
Rabu 29-07-2026,08:31 WIB
241 CPNS Resmi Jadi PNS di Kodam VI/Mulawarman, Sebagian Dialihkan ke Kodam XXII
Rabu 29-07-2026,08:01 WIB
Gempa M 7,1 Guncang Jepang: Mal Ambruk di Kumamoto, Puluhan Orang Terjebak
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
DPRD Kaltim Agendakan Kembali Pembahasan Hak Angket awal Agustus 2026
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Selasa 28-07-2026,22:41 WIB