Naiknya iuran BPJS kesehatan harus diimbangi dengan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (Michael/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com- Iuran BPJS Kesehatan boleh naik. Namun, pelayanan kepada masyarakat juga harus diutamakan. BPJS dan rumah sakit sama-sama punya tanggung jawab itu. Saat iuran lama, BPJS Kesehatan defisit. Diproyeksi mencapai Rp 32 triliun. Hal itu membuat BPJS harus menunggak membayarkan premi ke RS. Kondisi itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan dan Pelayanan Peserta Ahmad Zainuddin. Awal 2020 ini, sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan atas perpres nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan sudah diberlakukan. Hal itu dilakukan karena dianggap iuran sebelumnya tidak menutupi klaim RS. “Iuran naik. Harusnya, bukan hanya kita (BPJS Kesehatan) yang melakukan pembenahan pelayanan. Tapi, RS juga. Karena, kita kan sama-sama bayar sebenarnya,” katanya, kepada Disway Kaltim, Jumat (3/1/2020) Selain itu untuk menghindari penunggakan oleh BPJS Kesehatan terhadap RS, mereka melakukan kerja sama dengan beberapa perbankan. Salah satunya Bank Mandiri. Kebijakan itu dilakukan jika jaminan sosial ini tidak sanggup membayar klaim terhadap RS. Pihak manajemen RS bisa menagihkan langsung ke perbankan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Mereka bisa langsung mengambil uangnya ke Bank. Asalkan sudah mendapat aprove dari kami. Jadi, nanti, kami tinggal membayar ke Bank saja, jadi, kami tidak ada penunggakan ke pihak RS. Serta, masyarakat mendapatkan pelayanan dengan maksimal,” ungkapnya. BPJS Kesehatan sendiri memiliki dua sistem pembayaran. Pertama Kapitasi. Yaitu BPJS membayar rutin setiap bulan ke Puskesmas, klinik dan dokter praktik perorangan. “Jadi dengan sistem ini, masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pengobatan pertama,” bebernya. Selanjutnya, sistem Indonesia Case Base Group (Ina-CBG) merupakan pembayaran dengan paket. Sesuai penyakit yang diderita. “Jadi dengan sistem rujukan berjenjang, peserta BPJS telah diketahui mengidap penyakit apa, selanjutnya dirujuk ke RS. Barulah sistem ini berlaku,” tutup Zainuddin. (mic/boy) Baca juga : Tahun Ini BPJS Naik, Masyarakat Banyak Turunkan Kelas
Iuran BPJS Naik, Pelayanan Harus Meningkat
Jumat 03-01-2020,22:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 19 Maret 2026, Waspada Hujan Petir!
Rabu 18-03-2026,22:56 WIB
Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di Samboja Kukar Ditangkap Polisi
Kamis 19-03-2026,08:00 WIB
Kasatlantas Polres Bontang Izinkan Konvoi Takbiran, Asal Tertib dan Pakai Helm
Kamis 19-03-2026,09:04 WIB
Daya Beli Konsumen Turun, Pengusaha Kuliner di Balikpapan Keluhkan Penurunan Omzet
Kamis 19-03-2026,07:00 WIB
Pemkab PPU Larang Keras ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Terkini
Kamis 19-03-2026,22:24 WIB
Lengkap! Lokasi Shalat Ied di Samarinda 2026, Ada 14 Titik Disiapkan Muhammadiyah
Kamis 19-03-2026,22:00 WIB
Ketua DPRD PPU Desak Percepatan Pengisian Kekosongan 4 Kepala OPD
Kamis 19-03-2026,21:00 WIB
Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri Jatuh pada 21 Maret 2026, Begini Pertimbangan Pemerintah
Kamis 19-03-2026,20:02 WIB
Bos Como 1907 Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Begini Kiprahnya di Dunia Olahraga Nasional
Kamis 19-03-2026,19:30 WIB