Dewan Tegur Dinas PU, Harus Laporkan Progres Proyek Sesuai Fakta Lapangan

Senin 01-07-2024,18:27 WIB
Reporter : Ben
Editor : Ben


KUTIM, NOMORSATUKALTIM
- Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim diminta DPRD Kutim melaporkan progres proyek multi years contract (MYC) sesuai fakta di lapangan.

“Apabila secara konteks MYC tidak bisa selesai sesuai waktu yang ditentukan, bisa dianggarkan di tahun tunggal berikutnya,” kata Ketua Komisi B DPRD Kutim Hepnie Armansyah.

Hal ini disampaikan Hepnie Armansyah saat ditemui awak media, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PU di DPRD Kutim, Senin (1/7/2024).

“Intinya kan bukan masalah MYC atau tahun tunggal, tetapi intinya itu pekerjaan selesai. Artinya kalau MYC kita cuman bisa 60 persen, ya nanti kita anggarkan di tahun 2025 harus komitmen dilanjutkan, tidak mesti harus berupa MYC,” ucap Hepnie Armansyah.

Ia juga mengungkapkan pekerjaan proyek tidak mesti harus melalui MYC. Pada tahun tunggal bisa juga dikerjakan dan progresnya juga tetap sama.

“Kan yang berbeda cuman kontraktornya saja, karena harus ikut tender lagi, ya mungkin itu saja,” tuturnya.

Terkait progres pembangunan Jembatan Telen yang masuk draf proyek MYC, kemajuan proyek masih sangat minim, Hepnie mengaku itu tidak akan selesai tepat waktu.

“Kan harus mengikuti skema yang sekarang, itu akan jadi utang. Tapi utang juga tidak ada dasarnya, karena kan itu akan jadi masalah hukum di kemudian hari,” tutupnya. (*/adv/one)

Post View:

Kategori :