Refleksi Akhir Tahun, Penegakkan Hukum Akibat Tambang Dipertanyakan

Selasa 31-12-2019,21:23 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Sejumlah aktivis mempertanyakan keseriusan pemprov Kaltim tegakkan hukum akibat pertambangan. (istimewa)

Samarinda, DiswayKaltim.com - Kepemimpinan Isran-Hadi mendapat sorotan di penghujung tahun. Isran-Hadi disebut tidak serius tangani penegakkan hukum akibat masalah tambang.

Evaluasi tersebut disampaikan Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradarma Rupang. Dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2019 di Buritan Pokja, Selasa (31/12/2019). Refleksi juga diselenggarakan bersama Pokja 30 dan Walhi Kaltim.

"Sejak Oktober 2018 pasca dilantik, sudah ada 7 anak meninggal di lubang tambang. Tapi langkah penegakan hukumnya tidak dilakukan," ujar Darma.

Ia menyebut pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan penuh dalam membatasi jumlah izin tambang. Namun, tidak dilakukan.

Ada 1.404 izin usaha pertambangan (IUP) yang dialihkan ke provinsi. Pemprov mengklaim telah mencabut 885 izin perusahaan tambang. Fakta di lapangan tidak sebanyak itu.

Terbaru, Darma menyebut peraturan gubernur (pergub) kini tidak membebankan perusahaan untuk menutup lubang tambang.

Hanya menuntut pembangunan kecil disekitar lubang dan mempercantik lubang tambang.

"Harusnya itu kan ditutup," Tegasnya.

Darma juga menyayangkan sikap Isran-Hadi yang dinilai tidak berkomitmen pada keselamatan publik.

Dalam setahun terakhir sudah terjadi 4 kali kasus tongkang menabrak Jembatan Mahakam. Namun tidak ada penanganan serius dari pemprov. Padahal itu menyangkut keselamatan warga masyarakat.

"Kita tetap akan menuntut tanggung jawab Isran-Hadi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk menuntaskan masalah ini. Kita tagih janjinya untuk Kaltim Berdaulat," tutupnya. (krv/boy)

Tags :
Kategori :

Terkait