BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Upaya pencurian di sebuah gudang perusahaan yang terletak di Jalan Bongas, Karang Jati, Balikpapan Tengah, berhasil digagalkan Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara, pada Senin 17 Juni 2024, sekitar pukul 06.30 Wita.
Para tersangka yang ditangkap terdiri dari RS (34), MS (25), dan MR (23). Mereka diamankan sebelum sempat memasuki area gudang.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni dua seba motif camo berwarna biru, dua kacamata hitam, tiga pasang sarung tangan dan tiga kunci pas.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Elfra Sitepu, para tersangka sudah mempersiapkan rencana pencurian ini dengan sangat matang.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Kulit Sapi Terguling di Balikpapan, Lalu Lintas Sempat Terganggu
"Mereka berencana mencuri valve dari dalam gudang dengan menggunakan seba, kacamata hitam, dan sarung tangan," jelas Ipda Elfra pada Senin, 24 Juni 2024.
Sedangkan menurut keterangan pada tersangka, Ipda Elfra menerangkan bahwa mereka menggunakan kunci pas untuk membuka seng aluminium yang menutupi jendela.
Namun, sebelum berhasil masuk, mereka telah lebih dulu diamankan oleh petugas kepolisian yang terlebih dahulu telah menerima laporan, berdasarkan gelagat mencurigakan dari ketiganya.
“Saat ini, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut sebagai pemberat,” pungkas Ipda Elfra.
Adapun untuk penjelasan Pasal 363 KUHP yakni, “Setiap orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melakukan tipu muslihat atau menyalahgunakan kepercayaan orang lain, dan dengan kesengajaan menyebabkan kerugian harta benda orang lain, dipidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
BACA JUGA:Butuh Duit Beli Narkoba, Pria di Balikpapan Nekat Curi Dompet di Jok Motor
BACA JUGA:Remaja di Balikpapan Tewas Ditikam Akibat Mencuri Plat Alumunium
Sedangkan untuk Pasal 53 KUHP, menjelaskan bahwa, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengapresiasi tindakan warga yang segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Dengan melaporkan, maka polisi dapat segera mengambil tindakan dan mencegah terjadinya pencurian. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri,” ujar Ipda Sangidun.