Tanjung Redeb, Disway – Incumbent atau petahana, yang akan maju pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, diminta untuk tidak melakukan mutasi pejabat dalam waktu enam bulan, sebelum penetapan pasangan calon. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta menjaga netralitas. Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah. Larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilu, bertujuan untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020. Petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di dalam maupun di luar daerah Bumi Batiwakkal. “Keputusan itu enam bulan sebelum penetapan calon hingga akhir masa jabatan. Kecuali, mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” katanya kepada Disway Berau, Senin (30/12). Selain itu, aturan itu mengantisipasi peluang penyalagunaan wewenang pergeseran pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, guna kepentingan dukungan politik calon petahana. Jika melanggar ketentuan tersebut, petahana akan dikenakan sanksi pembatalan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sebagaimana yang disebutkan pasal 71 ayat 5 Undang-Undang Nomor 10/2016. “Jika terbukti, sanksinya akan didiskualifikasi sebagai calon,” sebutnya. Tidak hanya petahana, Nadirah juga mengingatkan netralitas ASN pada pemilu yang akan dilaksanakan 23 September 2020, mulai dari larangan hingga kode etik yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasalnya, persoalan yang kerap dihadapi pada Pilkada, biasanya berkaitan dengan netralitas ASN dan antisipasi praktik money politic (politik uang), agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. “Sikap netral ASN sangat penting agar tahapan dan mekanisme pilkada berlangsung tertib, aman dan kondusif,” terangnya. Wanita berhijab ini mengatakan, ASN dilarang memberikan dukungan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Atau, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon selama masa kampanye. Netralitas ASN, kata Nadirah, diatur pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5/2014, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan maupun partai politik (Parpol). Dan disebutkan pada Pasal 87 ayat (4) huruf C, ASN dapat diberhentikan tidak terhormat karena menjadi anggota dan pengurus parpol.(selengkapnya lihat grafis) “Tidak hanya berstatus ASN, PTT (pegawai tidak tetap) juga harus netral saat pemilu nanti,” ucapnya. Nadirah, juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan, terutama mengantisipasi adanya praktik money politic pada pilkada, serta partisipasi dan proaktif masyarakat yang menemukan atau melihat kasus pelanggaran pilkada, dapat melaporkan pada pengawas pemilu tingkat kecamatan maupun kabupaten. Agar pelaksanaan pesta demokrasi di Bumi Batiwakkal bermartabat. Pihaknya juga tidak akan tinggal diam, pihaknya juga akan memperketat pengawasan dalam mempersempit pergerakan pelanggaran maupun kode etik pemilu. “Kami berharap, pemilu di Berau tidak diciderai atau dinodai oleh pelanggaran pemilu,” tandansya.(*/jun/APP)
JANGAN KORBANKAN ASN
Selasa 31-12-2019,09:33 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,22:20 WIB
DPRD Kutai Barat Soroti Rendahnya Hasil Plasma PT ARI, Minta Pemerintah Hentikan Pembiaran
Senin 01-06-2026,22:45 WIB
Tanggapi Banyaknya Guru Pensiun, PGRI Kukar Dorong Pemkab Buka Rekrutmen Guru ASN
Selasa 02-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Juni 2026, Cek di Sini!
Senin 01-06-2026,18:00 WIB
BRImo Hadirkan Diskon Spesial 25 Persen untuk Pembelian Tiket Prambanan Jazz Festival 2026
Senin 01-06-2026,16:35 WIB
Polisi Ringkus Terduga Pengedar dan Pemasuk Sabu di Balikpapan
Terkini
Selasa 02-06-2026,14:15 WIB
Jembatan Sei Kasungai Rampung, Akses Rantau Buta dan Rantau Layung Lebih Mudah
Selasa 02-06-2026,13:47 WIB
Kadinsos Balikpapan: Akurasi Data jadi Kunci Agar Bansos Tepat Sasaran
Selasa 02-06-2026,13:09 WIB
Balikpapan Mulai Pendataan Digital Penerima Bansos, 365 Agen Diterjunkan hingga Tingkat RT
Selasa 02-06-2026,12:38 WIB
Lebih dari 1.000 Pesepak Bola Muda Akan Bertanding di Liga Balikpapan
Selasa 02-06-2026,12:00 WIB