Meski lebih luas dari pertambangan, perkebunan sawit di Berau dinilai belum berkontribusi untuk daerah.(ARIE PRAMANA PUTRA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Wakil Bupati (Wabup) Berau, Agus Tantomo menyatakan, kehadiran perkebunan kelapa sawit belum memiliki feedback (umpan balik), baik berupa Corporate Social Responsibility (CSR) maupun royalti ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Agus menilai, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di sejumlah wilayah Kabupaten Berau, tak memiliki andil. Tak seimbang dengan perambahan sumber daya alam yang dilakukan perusahaan. Jika ditotal, saat ini, izin perkebunan kelapa sawit seluas 335 ribu hektare (ha), dan berdasarkan foto citra satelit yang telah tertanam sekira 224 ribu ha. “Jika dibandingkan dengan luasan pertambangan baru bara, 6X4 lebih besar perkebunan kelapa sawit,” katanya saat menghadiri rapat paripurna pengesahan empat perda, belum lama ini. Tetapi, tegas Agus, kontribusi tidak jelas, apa yang telah diperoleh pemerintah dari sektor perkebunan selama ini. Padahal, bagitu banyak lahan dipakai dan kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Berau. Berbeda dengan pertambangan emas hitam, yang membangun jalur hauling sendiri, dan jelas royalti yang dibayar batu bara kembali ke pemerintah dan menjadi penopang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ini menjadi hal yang harus kita ributkan, tapi tidak disadari. Begitu luas lahan dimanfaatkan menjadi perkebunan, namun tidak jelas feedback ke daerah apa? Saya menganggap malah tidak ada sama sekali,” bebernya. Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo mengatakan hal serupa. Dia menilai, perusahaan perkebunan kelapa sawit belum memiliki andil terhadap pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di Bumi Batiwakkal. “Saya bingung kalau membahas kontribusi perusahaan sawit. Tidak ada sama sekali manfaatnya terhadap daerah. Bisa disebut perusahaan pelit,” katanya. Dia juga mendukung permintaan Wabup Berau, Agus Tantomo, untuk memperkuat Perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dengan merumuskan perda untuk menegaskan tanggung jawabnya sosial dan lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tetapi, pembentukan payung hukum sedikit sukar untuk dilakukan saat ini. Karena, pemerintah pusat sedang gencar melakukan perampingan peraturan, yang dianggap mempersulit perkembangan daerah. “Kendati demikian, kontribusi perusahaan perkebunan harus segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Jangan sampai, kita hanya sebagai penonton,” pungkasnya.(*/jun/app)
Perkebunan Sawit Dinilai Tak Berkontribusi
Sabtu 28-12-2019,10:42 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 September 2026, Cek di Sini!
Kamis 24-09-2026,07:00 WIB
Plt Presiden BEM KM Unmul Mundur di Tengah Polemik Dana Donasi dan Botol Miras
Kamis 24-09-2026,10:32 WIB
Ditarget Program Pendidikan Gratis, Menkeu Bongkar Ulang Anggaran Pendidikan 2027
Kamis 24-09-2026,12:00 WIB
SK Manajer Kopdes Merah Putih Akhirnya Terbit, Apakah Berstatus Pegawai BUMN?
Kamis 24-09-2026,08:00 WIB
Terowongan Samarinda Dibuka Akhir 2026, Pengamat Ingatkan Jangan Sampai Hanya Mengeser Macet
Terkini
Kamis 24-09-2026,22:40 WIB
APBD Perubahan Kukar 2026 Jadi Rp7,9 Triliun, Dana Kurang Salur 2024-2025 Tersisa Rp2,2 Triliun
Kamis 24-09-2026,22:10 WIB
Dukcapil Kutim Dorong Pemanfaatan IKD, Warga Bisa Cek Informasi Bantuan
Kamis 24-09-2026,21:40 WIB
Petani Kampung Maluang Sukses Terapkan Integrated Farming Lewat Program Kakao PT Berau Coal
Kamis 24-09-2026,21:10 WIB
Pengurus ABPEDNAS Kukar Terbentuk, Tunggu Pelantikan untuk Mulai Kemitraan dengan Pemda
Kamis 24-09-2026,20:40 WIB