Meski lebih luas dari pertambangan, perkebunan sawit di Berau dinilai belum berkontribusi untuk daerah.(ARIE PRAMANA PUTRA) TANJUNG REDEB, DISWAY – Wakil Bupati (Wabup) Berau, Agus Tantomo menyatakan, kehadiran perkebunan kelapa sawit belum memiliki feedback (umpan balik), baik berupa Corporate Social Responsibility (CSR) maupun royalti ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Agus menilai, keberadaan perkebunan kelapa sawit yang berinvestasi di sejumlah wilayah Kabupaten Berau, tak memiliki andil. Tak seimbang dengan perambahan sumber daya alam yang dilakukan perusahaan. Jika ditotal, saat ini, izin perkebunan kelapa sawit seluas 335 ribu hektare (ha), dan berdasarkan foto citra satelit yang telah tertanam sekira 224 ribu ha. “Jika dibandingkan dengan luasan pertambangan baru bara, 6X4 lebih besar perkebunan kelapa sawit,” katanya saat menghadiri rapat paripurna pengesahan empat perda, belum lama ini. Tetapi, tegas Agus, kontribusi tidak jelas, apa yang telah diperoleh pemerintah dari sektor perkebunan selama ini. Padahal, bagitu banyak lahan dipakai dan kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Berau. Berbeda dengan pertambangan emas hitam, yang membangun jalur hauling sendiri, dan jelas royalti yang dibayar batu bara kembali ke pemerintah dan menjadi penopang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ini menjadi hal yang harus kita ributkan, tapi tidak disadari. Begitu luas lahan dimanfaatkan menjadi perkebunan, namun tidak jelas feedback ke daerah apa? Saya menganggap malah tidak ada sama sekali,” bebernya. Sementara, Sekretaris Komisi II DPRD Berau, Sujarwo Arif Widodo mengatakan hal serupa. Dia menilai, perusahaan perkebunan kelapa sawit belum memiliki andil terhadap pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat di Bumi Batiwakkal. “Saya bingung kalau membahas kontribusi perusahaan sawit. Tidak ada sama sekali manfaatnya terhadap daerah. Bisa disebut perusahaan pelit,” katanya. Dia juga mendukung permintaan Wabup Berau, Agus Tantomo, untuk memperkuat Perda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, dengan merumuskan perda untuk menegaskan tanggung jawabnya sosial dan lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Tetapi, pembentukan payung hukum sedikit sukar untuk dilakukan saat ini. Karena, pemerintah pusat sedang gencar melakukan perampingan peraturan, yang dianggap mempersulit perkembangan daerah. “Kendati demikian, kontribusi perusahaan perkebunan harus segera dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Jangan sampai, kita hanya sebagai penonton,” pungkasnya.(*/jun/app)
Perkebunan Sawit Dinilai Tak Berkontribusi
Sabtu 28-12-2019,10:42 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 01-06-2026,22:20 WIB
DPRD Kutai Barat Soroti Rendahnya Hasil Plasma PT ARI, Minta Pemerintah Hentikan Pembiaran
Selasa 02-06-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 2 Juni 2026, Cek di Sini!
Senin 01-06-2026,22:45 WIB
Tanggapi Banyaknya Guru Pensiun, PGRI Kukar Dorong Pemkab Buka Rekrutmen Guru ASN
Senin 01-06-2026,18:00 WIB
BRImo Hadirkan Diskon Spesial 25 Persen untuk Pembelian Tiket Prambanan Jazz Festival 2026
Senin 01-06-2026,16:35 WIB
Polisi Ringkus Terduga Pengedar dan Pemasuk Sabu di Balikpapan
Terkini
Selasa 02-06-2026,16:18 WIB
Pemkab Mahulu Kejar Penilaian Kabupaten Sehat di Tengah Tantangan Infrastruktur
Selasa 02-06-2026,15:47 WIB
Dapat Jatah 6 Program dari Bankeu, Pemkot Bontang Utamakan Penanganan Banjir
Selasa 02-06-2026,15:03 WIB
Tim Elang Satresnarkoba Paser Ciduk Terduga Pengedar Sabu di Kuaro
Selasa 02-06-2026,14:15 WIB
Jembatan Sei Kasungai Rampung, Akses Rantau Buta dan Rantau Layung Lebih Mudah
Selasa 02-06-2026,13:47 WIB