BACA JUGA: Tahun Ini Pemprov Kaltim Berencana Bangun SMK Negeri Baru di Kubar dan Mahulu
"Bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Kabag Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Ditjen Hubdat Kemenhub mengatakan kecelakaan itu diduga akibat bus mengalami rem blong.
"Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," tegasnya.
Polisi juga mengatakan bus diduga mengalami rem blong. Korlantas Polri menyebut tidak ada jejak rem di TKP kecelakaan Bus PO Putera Fajar.