BACA JUGA: PTN Ramai-ramai Naikkan UKT hingga 500 Persen, Permendikbud ini Penyebabnya
Selain melarang study tour, Pemerintah Provinsi juga melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara perpisahan di luar sekolah.
"Jadi perpisahan dan 'study tour' tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, dilansir Antara pada Rabu (15/5/2024).
Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengakui bahwa larangan study tour merupakan respons kecelakaan maut yang terjadi pada rombongan SMK Lingga Kencana, Depok yang terhadi di Subang, Jawa Barat.
BACA JUGA: Belajar dari Insiden 'Bus Maut' di Subang, KNKT Sentil Sekolah dan Pelaku Wisata
Menurutnya, kewajiban study tour juga tidak ada dalam kurikulum yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Maka, nota ini dikeluarkan untuk penegasan kembali seusai kejadian itu [kecelakaan maut bus di Subang],” ucap Uswatun kepada wartawan.
Sementara itu, Pemprov Jawa Barat tidak melarang sepenuhnya gelaran study tour. Namun study tour harus digelar dengan persyaratan ketat.
Pj Gubnernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh pihaknya dikecualikan bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama dan tidak bisa dibatalkan.
BACA JUGA: Apa itu Project Astra Google? Simak Penjelasan dan Manfaatnya Bagi Perkembangan Teknologi
"Kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan," ujar Bey.
Kecelakaan Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana
Sebelumnya, Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (11/5/2024). 11 orang meninggal dunia, terdiri dari 10 siswa dan 1 orang guru.
Bus nahas ini ditumpangi siswa dan guru SMK Lingga Kencana dalam perjalanan kembali ke Depok usai acara perpisahan.
Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat) Kemenhub mengatakan status uji kelayakan (kir) bus itu telah kedaluwarsa sejak akhir 2023. Bus yang mengalami kecelakaan itu juga tidak memiliki izin angkutan.