Sutomo Jabir. (Mubin/Disway Kaltim) === Samarinda, DiswayKaltim.com – Perusahaan Daerah (Perusda) PT Migas Mendiri Pratama (MMP) dinilai belum transparan. Dalam melaporkan pendapatan dari pengelolaan Participating Interest (PI) sebanyak 10 persen di Blok Mahakam. Pada September 2019, MMP menerima profit senilai Rp 573 miliar dari pengelolaan PI tahun lalu. Namun hingga kini, laporan pembagian laba serta penggunaan uang tersebut belum dipublikasi direksi MMP. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sutomo Jabir meminta direksi Perusda tersebut melaporkan pendapatan yang telah diterima dari Blok Mahakam. Laporan mesti di publikasi serta disampaikan ke pemerintah daerah dan DPRD Kaltim. “Duit sebanyak itu, tidak sedikit. Karena ratusan miliar. Sehingga harus dijelaskan penggunaannya. Kami sudah tanya ke direksi kemarin. Dana 40 persen dari sekian ratusan miliar itu digunakan untuk apa? Mereka sih singkat saja jawabnya,” jelas Jabir kepada Disway Kaltim belum lama ini. Ia menyebut, penjelasan itu belum detail. Karena itu, Komisi II akan kembali memanggil direksi MMP. Untuk menjelaskan secara rinci penggunaan dana yang diterima dari pengelolaan PI Blok Mahakam. “Supaya ada kesepahaman. Saya khawatir masyarakat ini asumsinya liar. Ada dana yang tinggal di MPP. Itu yang harus dijelaskan ke publik,” ucapnya. Neraca keuangan MPP, lanjut Jabir, mesti dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat. Cara ini diharapkan dapat membuka partisipasi publik untuk mengawasi lalu lintas uang yang diterima MMP. “Biar kita saling terbuka dan tidak buruk sangka. Supaya semuanya jelas. Kami akan minta MMP dan OPD untuk melaporkan ini,” ujarnya. (adv/qn/hdd)
Perusda MMP Diminta Terbuka ke Publik
Selasa 24-12-2019,14:26 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 14-08-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 14 Agustus 2026, Cek di Sini!
Kamis 13-08-2026,15:10 WIB
DP3A Kutim Waspadai Bahayanya Perkawinan Anak
Kamis 13-08-2026,15:38 WIB
Hadapi Kemarau, Perumdam Kutim Siapkan Pompa 160 kW untuk Amankan Air Baku
Kamis 13-08-2026,22:30 WIB
Parkir Sembarangan di Badan Jalan Siap-siap Kena Denda Sebesar Rp3 Juta
Kamis 13-08-2026,19:30 WIB
Baru 10 Menit Diparkir, Motor Honda Beat di Balikpapan Timur Raib
Terkini
Jumat 14-08-2026,14:32 WIB
Kesulitan Biosolar Ganggu Aktivitas Sopir Truk, Minta Penerapan Jam Khusus Pengisian
Jumat 14-08-2026,14:18 WIB
Revitalisasi Drainase di HM Ardan Sudah 13,8 Persen
Jumat 14-08-2026,13:44 WIB
30 Tahanan Narkoba Polda Kaltim Belum Punya BPJS Aktif, Polisi Datangkan Layanan Keliling
Jumat 14-08-2026,13:14 WIB
Masyarakat Hukum Adat Wehea Belum Bisa Diakui, Batas Wilayah Masih Jadi Kendala
Jumat 14-08-2026,12:45 WIB