Acil Jouleha terpaksa meratakan rumah tinggalnya yang selama ini ia bangun dengan uang pribadi.-(Tangkapan Layar/TitkTok)-
Syirkah dalam Hukum Islam
Dikutip dari "Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam", perkawinan tidak menimbulkan adanya percampuran harta antara suami istri karena harta di dalam hukum Islam bersifat individual.
Meski demikian, Sayuti Thalib dalam bukunya menjelaskan terhadap harta suami istri tersebut dimungkinkan adanya syirkah atau pencampuran harta kekayaan yang diperoleh suami dan/atau istri.
Adapun harta yang bisa disyirkahkan yaitu harta atas usaha masing-masing/harta pencaharian; harta masing-masing atas dasar pemberian wasiat, warisan, atau hibah.
BACA JUGA: 5 Pilihan Olahraga ini Cocok dan Aman bagi Lansia
Lebih lanjut, ada beberapa cara terjadinya syirkah adalah sebagai berikut:
- Melalui perjanjian tertulis atau diucapkan sebelum atau setelah berlangsungnya akad nikah, baik untuk harta bawaan, harta masing-masing yang diperoleh setelah kawin bukan atas usaha sendiri, atau harta pencaharian.
- Ditetapkan dengan undang-undang/peraturan perundang-undangan, bahwa harta yang diperoleh atas usaha salah seorang suami istri atau kedua-duanya dalam masa perkawinan adalah harta bersama atau harta syirkah.
Secara hukum, harta bersama diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): "Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama."
Dengan demikian, pencampuran harta kekayaan suami istri (syirkah) dianggap terjadi dengan telah diaturnya ketentuan harta bersama dalam UU Perkawinan.
BACA JUGA: Diduga Miliki Kelainan Seksual, Seorang Pria di Balikpapan Terciduk Curi Pakaian Dalam Wanita
Sehingga, harta atas usaha bersama atau salah seorang yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin.
Berdasarkan pemaparan di atas, harta suami istri yang diperoleh atas usaha bersama atau salah seorang selama masa perkawinan menjadi harta bersama karena telah ditetapkan oleh undang-undang.
Acil Jouleha membagikan kisah hidupnya melalui akun TikTok @Miralestari1191.-(Tangkapan Layar/TitkTok)-
Status Harta Hibah Pasca Perkawinan
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Sedangkan harta bersama suami istri sebagaimana telah dipaparkan, hanya meliputi harta yang diperoleh atas usaha bersama atau salah seorang selama masa perkawinan.