NOMORSATUKALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR RI ditunda setelah 20 Maret 2024. Sedianya, rapat tersebut digelar pada Kamis 14 Maret 2024 hari ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan alasan permintaan penundaan RDP dari KPU. Hal itu dikarenakan KPU RI saat ini masih berkonsentrasi untuk melakukan rekapitulasi suara di tingkat nasional.
"Alasan teman-teman KPU meminta penundaan karena memang ini masih dalam tahap rekapitulasi dan memang mereka lagi sibuk-sibuknya lah, karena sekarang ini sudah mulai penghitungan rekapitulasi di tingkat KPU RI," kata Doli kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Pakar IT ITB Ungkap Penyebab Kekacauan Sirekap: KPU Hilangkan Filter dan Fitur Autentifikasi
Politisi Partai Golkar itu memperkirakan rapat akan digelar seusai proses rekapitulasi penghitungan suara. Dia mengatakan pihaknya telah meminta KPU mengajukan penjadwalan ulang rapat pada 21 Maret.
"Mungkin ya setelah tanggal 20 lah segera. Saya kemarin memberitahukan kalau bisa diajukan surat lagi tanggal 21 aja. Jadi biar kita langsung evaluasi begitu selesai besoknya kita langsung rapat evaluasi," ujarnya.
Lebih lanjut, Doli mengaku rapat tersebut nantinya akan membahas mengenai polemik Sirekap dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di luar negeri.
"Semuanya akan kita evaluasi, kita kaji, dan kita dengarkan laporan dari masing-masing (lembaga penyelenggara pemilu, baik) KPU, Bawaslu, maupun DKPP," kata dia.
BACA JUGA:Real Count Pemilu 2024 Hilang, KPU Sebut Tak Mau 'Memancing' Prasangka
Ia menyatakan penundaan RDP juga disebabkan kesibukan personel KPU yang sedang direpotkan dengan urusan merekapitulasi hasil Pemilu 2024.
"Bahkan teman-teman kita yang di parpol kan yang ditetapkan jadi saksi juga setiap hari mengawal (rekapitulasi) itu. Jadi itu yang menjadi alasan mereka," ucap Doli.