Dana Replanting Sawit Naik 100 Persen, Pemerintah Berharap Pekebun Rakyat Mau Tanam Ulang

Rabu 28-02-2024,11:30 WIB
Editor : Hariyadi

NOMORSATUKALTIM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).

Rapat tersebut digelar untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Airlangga menyoroti beberapa poin krusial dari rapat tersebut. 

Salah satunya adalah realisasi program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare. 

BACA JUGA: Kurang Air, Ribuan Hektare Sawah di Kaltim Beralih Fungsi

Airlangga menyebut, salah satu penghambat utama adalah regulasi yang mempersulit proses replanting bagi pekebun rakyat.

“Tadi diminta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Pertanian karena sawah—kebun rakyat tidak bisa replanting karena diminta dua hal: satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, pemerintah berencana meningkatkan dana replanting dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta per hektare. 

Kenaikan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup pekebun selama masa tanam baru yang memerlukan waktu hingga empat tahun untuk berbuah. 

Dengan dana yang lebih besar, diharapkan pekebun dapat mengatasi kesulitan finansial selama menunggu tanaman baru berproduksi.

BACA JUGA: Pemkab Berau Kucurkan Anggaran Sebesar Rp 63 Miliar untuk Infrastruktur Talisayan

“Dari hasil kajian naskah akademik dan juga dari hasil komunikasi dari para pekebun itu untuk replanting mereka baru bisa berbuah di tahun keempat, sehingga kalau dananya Rp30 juta itu hanya cukup mereka hidup di tahun pertama,” jelas Airlangga.

Selain itu, Airlangga juga menyoroti permasalahan keterlanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat. 

Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, melalui regulasi baru yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tapi belum terlaksana dengan baik.

Rapat ini juga membahas rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat. 

Kategori :