Suara Tidak Sesuai di Aplikasi SIREKAP? Ini Jawaban Menohok Ketua KPU Kaltim

Sabtu 17-02-2024,19:50 WIB
Reporter : Baharunsyah
Editor : Baharunsyah

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Aplikasi SIREKAP kini menjadi sorotan karena disebut banyaknya suara yang berubah. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) buru-buru membantah. Yang terjadi adalah kekeliruan dalam membaca angka. 

Kehebohan ini bermula dari sejumlah angka perolehan sementara anggota legislatif yang dinilai tidak wajar. Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menjabarkan secara rinci. Katanya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), suara yang sudah masuk direkap ke dalam aplikasi SIREKAP. Tapi, kejadian di lapangan, aplikasi SIREKAP justru keliru dalam membaca data. 

“Keliru membaca atau mengonversi angka pada foto scan yang diunggah. Contoh, 108 menjadi 8 atau 18. Atau 108 menjadi 160 atau 118,” kata Rudi dikonfirmasi Sabtu 17 Februari 2024.   

Karena itu saat ini operator SIREKAP sedang mengoreksi angka-angka yang keliru itu. Konsekuensinya kata Rudi akan terjadi perubahan angka yang sebelumnya sudah terpampang di aplikasi. Bisa bertambah atau pula berkurang. Tergantung hasil foto otentik Form C hasil TPS yang diunggah. 

“Konsekuensi selanjutnya tentu berubah pula angka rekapan.” 

BACA JUGA:KPU Balikpapan Tegaskan Aplikasi Sirekap Cuma Alat Bantu, Jangan Dijadikan Patokan

Lantas, bagaimana cara kerja SIREKAP? Pertama, Form C hasil Plano di TPS akna di scan lalu diunggak ke aplikasi SIREKAP. Kedua, setelah diunggah, sistem akan membaca angka-angka yang tertera dalam foto yang diunggah tadi. Selanjutnya, hasil konversi suara di setiap TPS yang sudah masuk tadi, akan direkapitulasi secara otomatis oleh sistem. Menjadi total suara dari setiap suara yang sudah diunggah.   

Rudi pun menegaskan yang harus diperhatikan dari SIREKAP adalah foto Form C tadi. Karena itu merupakan dokumen asli yang diunggah. Form C itu pula yang menjadi dasar rekapitulasi nantinya. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi, bahkan nasional. 

“Jika mau ketahui rekap sendiri, bisa dengan merekap perolehan suara melalui Form C, hasil setiap TPS yang diberikan kepada peserta pemilu melalui saksi.”

Atau bisa juga dengan mendownload foto Form C yang sudah diunggak di aplikasi SIREKAP atua situs info publik pemilu 2024. Dengan demikian, SIREKAP sendiri tegsa Rudi, cuma alat bantu. Bukan penghitungan resmi. 

“SIREKAP hanya alat publikasi hasil di setiap TPS,” tutupnya. 

 

Kategori :