Program ini salah satu inisiatif pemerintah dalam rangka pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
BACA JUGA: Menang Clean Sheet Lawan Cagliari, De Rossi Bikin AS Roma Makin Berani
Bantuan pangan beras ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini.
Program ini menyediakan bantuan berupa 10 kg beras bagi sekitar 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Jumlah ini sesuai data yang diperoleh dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).