Viral! Emak-Emak Marahi Sopir Dam Truk Raksasa yang Melintasi Jalan Umum

Senin 29-01-2024,11:00 WIB
Reporter : Hariyadi
Editor : Hariyadi

Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit memuat sanksi bagi perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan jalan umum, dengan denda Rp 50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

Pemberlakuan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit ditindaklanjuti dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

BACA JUGA: Lalapan Daun Kenikir Ternyata Memiliki Segudang Manfaat Kesehatan yang Baik untuk Tubuh

Aturan Penggunaan Jalan Umum

Menurut pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU – LLAJ), jalan kelas I yaitu jalan arteri dan kolektor yang bisa dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Jalan kelas II yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui minimal kendaraan bermotor dengan lebar 2,5 meter, panjang 12 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 8 ton.

BACA JUGA: Rahasia Sarapan Pagi yang Bikin Stres Menjauh Sepanjang Hari

Jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan, hanya boleh dilalui kendaraan bermotor dengan minimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter dan berat 8 ton.

Lalu, jalan dengan klasifikasi khusus, boleh dilalui kendaraan bermotor minimal lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter dan berat 10 ton.

Dengan aturan itu, maka sesuai pasal 162 ayat 2 UU – LLAJ. Kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam pasal 19 UU – LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

 

Kategori :