Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Puluhan Pelanggar Balap Liar di Samarinda Dikenakan Sanksi Mendorong Sepeda Motor Sejauh 5 Kilometer
Minggu 28-01-2024,15:10 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Tri Romadhani
Kategori :
Terkait
Rabu 27-11-2024,14:45 WIB
Pemungutan Suara di Samarinda Berjalan Lancar, Andi Harun Gunakan Hak Pilih di TPS 08
Senin 25-11-2024,16:06 WIB
Berbagai Upaya Dilakukan Dinkes Kota Samarinda untuk Mencegah Kanker Serviks
Kamis 21-11-2024,15:45 WIB
Peredaran Narkotika Antar Negara Diungkap Polda Kaltim, 8 Kilogram Sabu Senilai 12 Miliar Disita
Jumat 01-11-2024,20:35 WIB
3 Warga Samarinda Diamankan Polsek Palaran, Diduga Sindikat Penadah Motor Curian
Senin 28-10-2024,13:18 WIB
Suami di Samarinda Tewas Didepan Istri, Polisi Buru Pelaku
Terpopuler
Jumat 29-11-2024,09:00 WIB
Wajah Oknum Polisi Penembak Siswa di Semarang Beredar, Netizen Sebut Muka-muka 'Pemakai'
Jumat 29-11-2024,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim, 29 November 2024, Cek di Sini!
Kamis 28-11-2024,21:46 WIB
Hore! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Resmi Naik Tahun Depan, Ini Rinciannya
Jumat 29-11-2024,12:47 WIB
Disnaker Balikpapan Sebut Penetapan UMK Tunggu Arahan Pusat
Kamis 28-11-2024,16:43 WIB
Rebut 36 Medali, Kaltim Raih Peringkat Kedua Pra-Popnas 2024
Terkini
Jumat 29-11-2024,12:47 WIB
Disnaker Balikpapan Sebut Penetapan UMK Tunggu Arahan Pusat
Jumat 29-11-2024,12:39 WIB
Mayoritas Koperasi Tidak Aktif, Hanya 113 yang Masih Berjalan
Jumat 29-11-2024,12:33 WIB
Rayakan HUT ke-129, BRI Luncurkan Promo BRIguna untuk Kemudahan Finansial Nasabah
Jumat 29-11-2024,12:00 WIB
Kabar Gembira! Harga Tiket Garuda Indonesia Turun mulai Desember
Jumat 29-11-2024,11:01 WIB