Puluhan Pelanggar Balap Liar di Samarinda Dikenakan Sanksi Mendorong Sepeda Motor Sejauh 5 Kilometer

Minggu 28-01-2024,15:10 WIB
Reporter : Bayu
Editor : Tri Romadhani

Jika melanggar hal tersebut dapat dikenakan pidana yang ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Kategori :