"Kalau tadi ada pernyataan soal konstitusi, prinsip dasar distribusi tanah itu melekat dengan konstitusi kita. Bahwa seluruh kekayaan negara ini punya negara. Dan tugas adanya pemerintah adalah membagikan aset tanah ini dalam reforma agraria," kata Cak Imin.
"Sehingga sertifikat yang menjadi agenda itu tidak masuk dalam redistribusi aset," pungkasnya.
Makna Reforma Agraria
Dikutip dari berbagai sumber, secara etimologis, kata agraria berasal dari kata bahasa Latin ager yang artinya sebidang tanah(bahasa Inggris acre).
Kata bahasa Latin aggrarius meliputi arti yang ada hubungannya dengan tanah, pembagian atas tanah terutama tanah umum, bersifat perdesaan.
Kata reform merujuk pada perombakan, mengubah dan menyusun/membentuk kembali sesuatu menuju perbaikan.
Dengan demikian reforma agraria dapat diartikan secara sederhana sebagai penataan kembali struktur pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah/wilayah, demi kepentingan petani kecil, penyakap, buruh tani.
Sementara pengertian reforma agraria yang lebih lengkap adalah suatu upaya sistematik, terencana, dan dilakukan secara relatif cepat, dalam jangka waktu tertentu dan terbatas, untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi pembentukan masyarakat ‘baru’ yang demokratis dan berkeadilan; yang dimulai dengan langkah menata ulang penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya.
Kemudian disusul dengan sejumlah program pendukung lain untuk meningkatkan produktivitas petani khususnya dan perekonomian rakyat pada umumnya.
Reforma Agraria versi Pemerintah
Mengutip dari laman Kominfo, reforma agraria merupakan salah satu program prioritas nasional Pemerintah Indonesia sejak era Jokowi-JK sebagaimana terkandung dalam Nawa Cita.
Program ini merujuk pada tujuan utama UU Pokok Agraria tahun 1960, yakni menata ulang struktur agraria yang timpang agar berkeadilan. Selanjutnya menyelesaikan konflik agraria serta menyejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional.
Selanjutnya meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.