BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi dipastikan tidak naik pada triwulan 1 2024 atau pada Bulan Januari hinga Maret 2024.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin memastikan daya saing pelaku usaha tetap terjaga di awal tahun.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyatakan, pihaknya juga ikut berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menahan laju inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (28/12/2023).
Penyesuaian tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan parameter ekonomi makro. Yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I 2024 ialah realisasi pada Agustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85/dolar AS.
Selanjutnya, ICP sebesar 86,49 dolar AS/barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Jisman juga melaporkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucapnya.
Pemerintah meminta PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik dengan menjaga mutu pelayanan.