“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” ungkapnya.
Pasalnya, Bawaslu melihat kepengurusan yang saat ini tercatat (Eko dan Hendra) menggunakan surat yang dibuat oleh Siswo Cahyono yang diterima oleh Haidir itu sebagai dasar untuk mengajukan penggantian antar waktu terhadap Siswo di DPRD Kukar.
Terkait surat yang tak diajukan Siswo kepada Eko dan Hendra, Hari menegaskan, meskipun Siswo mengajukan surat tersebut kepada Haidir, hal itu tak melanggar administrasi Pemilu.