Kutai Kartanegara, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) menolak laporan dua pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kutai Kartanegara (PKB Kukar) yang melaporkan Siswo Cahyono, mantan anggota DPRD Kukar yang kini menjadi calon anggota DPRD Kaltim dari NasDem dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Laporan itu terkait surat pengunduran diri Siswo dari PKB yang disampaikan kepada Haidir, Plt Ketua PKB Kukar.
Laporan itu diajukan oleh Eko Wulandanu dan Hendra, Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menganggap surat pengunduran diri Siswo tidak sah karena tidak disampaikan kepada mereka sebagai pengurus resmi PKB Kukar.
Namun, Bawaslu Kaltim menilai bahwa surat pengunduran diri Siswo sudah sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Pasalnya, surat itu juga sudah digunakan oleh PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW) Siswo di DPRD Kukar.
“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” kata Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, Rabu (29/11/2023).
Surat Pengunduran Diri Sudah Sampai ke Partai. Hari menjelaskan, putusan penolakan laporan itu diambil setelah memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor dan terlapor. Bawaslu Kaltim juga meminta keterangan dari KPU Kaltim dan KPU Kukar.
Menurut Hari, para pelapor ingin menguji apakah Siswo melanggar administrasi pemilu dalam pengajuan bakal calon di NasDem. Pasalnya, Siswo sebelumnya sudah terdaftar sebagai anggota DPRD Kukar dari PKB.
“Apakah manuver Siswo masuk pelanggaran administrasi Pemilu dalam pengajuan bakal calon legislatif di Partai NasDem? Hal itulah yang ingin diuji oleh para pelapor,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Hari membenarkan Siswo tak menyampaikan surat pengunduran diri kepada Eko dan Hendra yang diklaim sebagai kepengurusan yang terdaftar di KPU.
“Namun kami juga melihat fakta, meski surat pengunduran diri itu tak diterima pengurus PKB Kukar, dalam hal ini pelapor, namun ada proses pengajuan penggantian antar waktu yang dilakukan PKB terhadap Siswo Cahyono,” paparnya.
Makanya, atas dasar itulah Bawaslu Kaltim menilai syarat Pasal 16 PKPU Tahun 2023, yakni pengunduran diri Siswo sudah disampaikan kepada partai politik. Artinya surat pengunduran diri sudah diterima partai politik.
"Dan partai politik menggunakan tanda terima itu untuk mengajukan PAW,” tambahnya.
Hari menegaskan, Bawaslu Kaltim telah melakukan pembuktian terhadap surat pengunduran diri Siswo ke PKB Kukar. Maksud surat pengunduran tersebut, lanjut dia, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara hukum pemilu, surat pengunduran diri tersebut sah” tegasnya.
Hari mengatakan, penyampaian surat pengunduran diri Siswo ke DPC PKB yang diketuai oleh Haidir diduga oleh Eko dan Hendra sebagai pelanggaran administrasi Pemilu. Namun, Bawaslu Kaltim memutuskan kesimpulan berbeda, yang pada pokoknya menolak dugaan para pelapor.