--
Kutim, NOMORSATUKALTIM- Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menanggapi keputusan terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP tersebut baik saja, namun perlu dilakukan pengkajian terlebih dulu.
"Kita sangat mendukung sekali kalau itu naik, tapi perlu kajian-kajian karena tidak bisa diputuskan sepihak saja," jelasnya, saat ditemui di kantor DPRD Kutim, Bukit pelangi Sangatta Utara, Rabu (22/11/2023).
Menurut Joni, kenaikan 15 persen tersebut masih pandangan dari sisi buruh. Namun itu tetap harus menjadi pertimbangan.
"Artinya kita sudah punya pandangan permintaan buruh seperti itu," tambahnya.
Joni menjelaskan pentingnya mengevaluasi kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan keputusan upah minimum tersebut.
"Nanti kemampuan keuangan daerah juga harus dilihat, makanya dinas terkait membahas itu," paparnya.
Mengenai perbedaan skala antara pusat dan daerah, Joni menjelaskan bahwa adanya perbedaan yang cukup signifikan.
"Karena kalau pusat memang skalanya ganjil kan, beda kalau skala Jakarta pasti sangat tinggi," katanya.
Dengan tegas, Joni mendukung terhadap peningkatan UMP, namun tetap menekankan perlunya kajian mendalam.
"Terkait permintaan itu, perlu ada pengecekan langsung di lapangan untuk memahami dengan lebih baik kebutuhan dan daya beli yang berbeda-beda di setiap wilayah, pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View: