Syarat Tambahan Modal ke Bankaltimtara : Selesaikan Kredit Bermasalah

Rabu 04-12-2019,18:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Baharuddin Demmu. (Istimewa) Samarinda, DiswayKaltim.com - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyoroti kredit bermasalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. Yang nilainya 1,81 persen pada September 2019. Baharuddin menilai meski non performing loan (NPL) tersebut masih di bawah 5 persen. Tapi tetap saja menganggu operasional dan pengembangan bank milik daerah itu. "Ini harus dipastikan bagaimana penyelesaiannya. Karena ini duit rakyat. Orang yang meminjam dan macet kreditnya, Bankaltimtara harus bisa menagihnya," tegasnya kepada Disway Kaltim, Rabu (4/12/2019) sore. Karena itu Komisi II akan kembali memanggil direksi BPD Kaltimtara. Pihaknya akan meminta penjelasan detail terkait NPL bank yang memiliki nilai investasi sebesar Rp 3,3 triliun itu. Dalam pertemuan sebelumnya, direksi BPD Kaltimtara hanya menyampaikan secara umum. Proses penyelesaian kredit bermasalah. Seperti kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Hal ini dinilainya belum detail. "Kita juga akan menanyakan sejauh mana realisasi penyelesaian kredit bermasalah ini. Enggak boleh terlalu lama dibiarkan macet. Bagaimana agunannya? Apakah akan dilelang? Jangan sampai agunanannya tidak sepadat dengan kredit bermasalahnya," imbuh Baharuddin. Ia menyebut, apabila agunan dan kredit bermasalah tidak selaras, maka dapat dipastikan ada permainan. Ini pula yang akan digali lebih detail oleh Komisi II DPRD Kaltim. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan jika kredit bermasalah tidak diselesaikan,dewan tidak akan memperjuangkan penambahan modal. "Ada kemungkinan tambahan modal. Tetapi harus dilihat, kalau tidak ada model penyelesaian terhadap kredit bermasalah atau kita tidak dikasih datanya, bisa jadi kita tidak akan kasih modalnya," pungkas Baharuddin. (qn/boy) Baca juga: Kredit Bermasalah BPD Kaltimtara Nyaris di Semua Sektor

Tags :
Kategori :

Terkait