Kata Asti hal ini penting untuk memastikan kesetaraan gender di semua bidang kehidupan masyarakat Kutim.
“Saat ini, Kutim belum memiliki Perda Pengarusutamaan Gender. Padahal, Perda Pengarusutamaan Gender merupakan instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender,” sebut Asti Mazar Bulang, Kamis (2/11/2023).
Asti menerangkan, Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan.
‘Saya belum mengikuti rapat rancangan perda inisiatif ini, dikarnakan beberapa hari sedang berada di luar kota. Tapi akan tetap mengawal bersama, karena perda ini sangatlah penting dan prosesnya pun masih berjalan,” sebutnya.
Perda Pengarusutamaan Gender, tambahnya, dapat menjadi solusi untuk mengatasi kesenjangan gender tersebut. Dengan adanya Perda Pengarusutamaan Gender dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program-program yang berpihak pada perempuan dan kelompok rentan lainnya.
Selain itu, Perda Pengarusutamaan Gender juga dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan. Untuk itu, pemerintah daerah Kutim harus segera membuat Perda Pengarusutamaan Gender.
"Karena Perda Pengarusutamaan Gender dapat menjadi instrumen hukum yang penting untuk mewujudkan kesetaraan gender di Kutim," pungkasnya. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View: