Samarinda, nomorsatukaltim.disway.id - Hasil putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Nomor 100.2.1.4-4098 tahun 2023, resmi melakukan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepada Masykur Sarmian dengan Encik Wardani. Untuk itu DPRD Kaltim melaksanaan Rapat Paripurna ke-39 Masa Sidang III Tahun 2023 (1/11).
"Berdasarkan Keputusan Mendagri, secara resmi mengesahkan pemberhentian saudara Masykur Sarmian dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Provinsi Kaltim, yang telah menjabat dalam periode tahun 2019-2024," Kata Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Pemberhentian ini lanjut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kaltim itu, disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Masykur Sarmian selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Kaltim.
"Mewakili Mendagri dalam kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih atas pengabdian pak Masykur Sarmian selama ini," jelasnya, di Gedung B, Kompleks DPRD Provinsi Kaltim, jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Selain itu, ia juga membacakan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4099 tahun 2023, yang mengesahkan pengangkatan atas nama Encik Wardani sebagai PAW Anggota DPRD Provinsi Kaltim untuk mengisi sisa masa sidang jabatan tahun 2019-2024.
"Pengangkatan Encik Wardani dari Fraksi PKS ini diresmikan melalui pengucapan sumpah janji yang akan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas'ud," tegasnya. (adv)