Kutim, nomorsatukaltim- Merespons Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, DPRD Kutai Timur (Kutim) kini berfokus pada penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak dan retribusi.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman, memandang penting pengesahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tersebut.
"Karena diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim," ujarnya, setalah rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor DPRD Kutim, Senin (23/10/2023).
Menurut Faizal, dengan adanya Perda tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.
" Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan," jelasnya.
Anggota Fraksi PDI-P itu menjelaskan lebih lanjut bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun. Dan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.
“Dengan harapan, agar provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan," katanya.
Ia berharap, pada tahun 2025 nanti, UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana. (*/adv/dprdkutim_23)
Post View: