Warga Kutim Adukan Anak Usaha Rea Kaltim ke RSPO

Rabu 18-10-2023,09:20 WIB
Reporter : Yos Setiyono
Editor : Yos Setiyono

Desa Senyiur menolak keputusan tersebut dan tetap mengklaim bahwa seluruh areal Plasma miliknya seluas 749 hektar. Di sisi lain, Desa Kelinjau Ilir tetap menuntut pembagian Plasma seluas 300 hektar karena berbekal dasar hukum yang kuat berupa SK Ruang Plasma dan MoU Plasma dengan KMS.(*)

Kategori :