NOMORSATUKALTIM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 bakal naik seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tentunya (UMP 2024 naik). Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, dikutip dari Disway, Minggu (15/10/2023).
Namun, Anwar belum bisa memastikan kenaikan UMP 2024, karena aturan terkait penetapan besaran UMP 2024 masih dibahas.
"Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh meminta pemerintah menaikkan upah di kisaran 10 hingga 15 persen.
Angka tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Naiknya status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) juga menjadi pertimbangan para buruh.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menganggap tuntutan tersebut mendesak, menyesuaikan dengan kenaikan upah aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen pada 2024.
“Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri, dan pensiunan,” ujar Said Iqbal beberapa waktu lalu.
Merespons hal tersebut Anwar menyebut bahwa pemerintah akan menentukan besaran kenaikan UMP 2024 dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," pungkasnya.