Berau, NOMORSATUKALTIM - Masyarakat di Kabupaten Berau kembali digegerkan dengan penemuan jasad perempuan yang masih mengenakan seragam sekolah menengah pertama (SMP).
Jasad tersebut ditemukan di areal kebun sawit milik Koperasi Tani Berlian Mangurai Mandiri, Kilometer (KM) 11, jalan poros Labanan, RT 13 Kelurahan Teluk Bayur.
Beredar kabar jika, sosok malang tersebut adalah gadis berusia 13 tahun yang dibunuh oleh bapak tirinya sendiri. Namun belum ada yang tahu motif di balik aksi keji tersebut.
Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi membenarkan informasi tersebut. Korban berinisial FA, berstatus siswi SMP.
Dikatakannya, saat ini pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Teluk Pandan, Kutai Timur. Anggota Satreskrim Polres Berau sedang dalam perjalanan untuk menjemput pelaku.
"Masih proses pengambilan tersangka di Kutim. Nanti setelah dapat tersangkanya, baru dilakukan rillis oleh Kasat Reskrim Polres Berau," ujar Iptu Suradi kepada Disway Kaltim, Rabu (11/10/2023).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi, sekira pukul 11.00 WITA, tersangka pulang ke rumah sembari memeluk dan mengaku telah membunuh anak tirinya.
Pelaku menghabisi nyawa gadis malang tersebut dengan cara dicekik hingga tak bernapas. Lokasinya di kebun sawit, tepatnya Blok B Koperasi Tani Berlian Mangurai Mandiri.
"Keadaan FA sudah tidak bisa terselamatkan. Lalu tersangka ini bilang bahwa korban dibuang tanpa diketahui keberadaannya oleh orang lain," bebernya.
Usai mengungkapkan perbuatannya kepada saksi, tersangka pergi sambil menelpon travel untuk melarikan diri ke Tenggarong.
Selanjutnya, saksi bergegas ke rumah ibu korban untuk memberikan informasi, bahwa suaminya telah membunuh anak kandungnya.
"Setelah mendengar kejadian tersebut, tetangga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur. Setelah menerima laporan pada pukul 18.30 WITA, anggota Polsek Teluk Bayur mendatangi TKP bersama Anggota Satreskrim dan Intelkam guna mengumpulkan bukti terkait lokasi dibuangnya korban," terangnya.
Namun, lokasi pembuangan korban baru diketahui setelah tersangka ditangkap anggota Polsek Teluk Pandan, Polres Kutim pada Rabu (11/10/2023), pukul 20.30 WITA.
Pada pukul 21.00 WITA, pelaku menyebutkan lokasi pembuangan jasad anak tirinya, setelah diinterogasi oleh petugas.
"Berdasarkan petunjuk dan dibantu karyawan koperasi, korban berhasil ditemukan sekitar pukul 22.00 WITA," terang Suradi.
Suradi menyampaikan, untuk sementara hanya informasi tersebut yang dapat disampaikan. Sebab, kasus tersebut masih dalam pendalaman Polres Berau. (RZL)