Dugaan Perusakan, Polda Panggil Pelapor dan PT Fahreza

Rabu 11-10-2023,12:00 WIB
Editor : Rudi Agung

NOMORSATUKALTIM – Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menyampaikan pihaknya mendampingi sejumlah warga Balikpapan yang melaporkan dugaan sejumlah pengrusakan fasilitas milik warga sekitar area proyek DAS Ampal.

Ardiansyah mengatakan, ia bersama terlapor lainnya telah dimintai keterangannya oleh Polda Kaltim terkait laporan tersebut. “Kami sebagai terlapor sudah dimintai keterangannya. Pihak PT Fahreza juga sudah dipanggil, diperiksa,” ujar Ardiansyah, Selasa (10/10/2023).

Saat ini, menurut Ardiansyah, Polda Kaltim masih melakukan penghitungan dan verifikasi atas kerugian yang ditimbulkan warga. Kerugian itu akibat PT Fahreza yang dinilai sembarangan saat menggarap proyek DAS Ampal.

“Sudah beberapa kali kami dipanggil untuk digali keterangan kami, pihak Fahreza juga beberapa kali diperiksa. Namun, terkait statusnya apakah akan ada tersangka atau tidak, kami belum tahu. Soal ini kami akan dihubungi pihak Polda lagi,” ujarnya.

“Iya dugaan tindak pidana,” tegasnya.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Tejo, mengaku belum mengetahui detil soal perkembangan kasus tersebut.

“Kasus yang mana ini, belum monitor. Saya cek dulu ya, nanti saya kabari lagi,” ujar Yusuf, Selasa sore.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan menuntaskan laporan yang disampaikan warga.

Diwartakan sebelumnya, PT Fahreza Duta Perkasa resmi dilaporkan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Balikpapan ke Polda Kaltim, per Selasa (15/8/2023) lalu. PT Fahreza sebagai kontraktor pelaksana proyek Daerah Aliran Sungai Ampal, dilaporkan atas dugaan tindak pidana.

Perusahaan kontroversial itu dilaporkan lantaran diduga melakukan sejumlah pengrusakan fasilitas milik warga sekitar area proyek tersebut.

“Dengan laporan pidana itu, kami sangat berharap Polda Kaltim mengambil tindakan terhadap PT Fahreza sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ketua Peradi Balikpapan, Ardiansyah melalui sambungan telepon, Jumat (18/8/2023). Peradi Balikpapan mendapat kuasa dari lima warga untuk melaporkan PT Fahreza ke Polda Kaltim.

Kelima warga itu, owner MS Glow H. Nanda Adi Surya, pemilik Global Sport Agus Sudimen, pemilik suplier bahan bangunan Fahmi Rizal. Kemudian pemilik perusahaan distributor makanan dan minuman Hendri Susanto, dan pengusaha bengkel mobil Nur Hidayah.

“Penghancuran atau pengrusakan ini akibat perencanaan yang tidak matang dan pelaksanaan yang tidak terkoordinasi. Perusakan pagar, jembatannya, keretakan bangunan, infrastruktur dan properti milik warga,” kata Ardiansyah.

Peradi Balikpapan menyebut, total kerugian yang diterima kelima korban pengrusakan lebih dari satu milar. “Kerugian pelapor satu, sebesar Rp 545 juta, pelapor dua sebesar Rp 800 juta, pelapor tiga dan empat Rp 25 juta dan pelapor lima sebesar Rp 365 juta,” ungkap Ardiansyah.

Mega proyek DAS Ampal senilai Rp 136 miliar yang dikerjakan PT Fahreza Duta Perkasa memang jadi perbincangan publik. Terakhir, proyek DAS Ampal juga telah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ke KPK, dengan dugaan pidana korupsi.

Komisi Antirasuah itu juga telah merespon laporan MAKI dan meminta untuk melengkapi data-data pendukung lainnya. “Kami akan cek dulu,” jawab Kabag KPK, Ali Fikri melalui pesan Whatsapp.

Saat media ini mengkonfirmasi, ponsel Direktur PT Fahreza Duta Perkasa, Cahyadi, dihubungi berkali-kali. Dari balik telinga, terdengar nada dering. Namun, ia tak meresponnya. (*)

Kategori :