Baznas Balikpapan Kembali Usulkan Perda Zakat

Selasa 26-11-2019,19:02 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Suasana FGD soal zakat. Potensi zakat yang cukup besar di Kota Minyak dipandang perlu diatur dalam Perda sehingga penghimpunan hingga penyaluran bisa maksimal. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan kembali menyuarakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat. Dalam sebuah acara fokus grup diskusi yang digelar, Selasa (26/11/2019), Sekretaris Baznas Balikpapan, Jaelani mengatakan, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penghimpunan, pengelolaan hingga penyaluran zakat. “Kita melihat potensi zakat di Balikpapan sangat besar, oleh karena itu perlu payung hukum sebagai landasan, supaya potensi itu bisa digali dan dimanfaatkan,” kata Jaelani. Tak cuma zakat, dia juga melihat potensi wakaf, hingga ekonomi syariah. “Kita akan mendorong supaya daerah-daerah punya Perda," ucap Jaelani lagi. Selama ini Balikpapan belum punya acuan tentang undang-undang zakat. Padahal, Baznas Kota Balikpapan pernah ditetapkan sebagai daerah yang berhasil dalam manajemen pengelolaan zakat oleh pusat. "Selama tidak ada Perda, kita tidak bisa masuk ke perusahaan," katanya. Baznas terus mendorong adanya kajian tentang potensi ekonomi syariah. Forum diskusi yang diselenggarakan bersama Masyarakat Ekonomi Syariah dan Komite Nasional Keuangan Syariah diharapkan bisa mencari sumber-sumber potensi keuangan syariah di Kota Balikpapan. Sementara itu Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, potensi zakat di Balikpapan hampir Rp 1 triliun. Namun dari jumlah itu baru dimanfaatkan Rp 40 miliar. Menurut Rahmad Mas’ud, zakat bisa dimanfaatkan untuk membantu program pemerintah. "Bisa dilihat hampir setiap tahun potensi yang ada Rp 1 triliun. Tapi sekarang baru yang bermanfaat sekitar 4 persen atau sekitar Rp 40 miliar," kata dia. Namun Rahmad menyayangkan potensi yang cukup besar belum bisa digali dan dikelola secara maksimal. Asal tahu saja, wacana pembentukan Perda Zakat sudah berlangsung sejak 2009. Berdasarkan data Komite Pemantau Otonomi Daerah, Pemkot Balikpapan telah membahas aturan Perda Zakat dengan nomor 036/2009 tentang perubahan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Dalam Wilayah Operasional Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan. (fey/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait