Suasana FGD soal zakat. Potensi zakat yang cukup besar di Kota Minyak dipandang perlu diatur dalam Perda sehingga penghimpunan hingga penyaluran bisa maksimal. (Ferry Cahyanti/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Balikpapan kembali menyuarakan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat. Dalam sebuah acara fokus grup diskusi yang digelar, Selasa (26/11/2019), Sekretaris Baznas Balikpapan, Jaelani mengatakan, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum dalam penghimpunan, pengelolaan hingga penyaluran zakat. “Kita melihat potensi zakat di Balikpapan sangat besar, oleh karena itu perlu payung hukum sebagai landasan, supaya potensi itu bisa digali dan dimanfaatkan,” kata Jaelani. Tak cuma zakat, dia juga melihat potensi wakaf, hingga ekonomi syariah. “Kita akan mendorong supaya daerah-daerah punya Perda," ucap Jaelani lagi. Selama ini Balikpapan belum punya acuan tentang undang-undang zakat. Padahal, Baznas Kota Balikpapan pernah ditetapkan sebagai daerah yang berhasil dalam manajemen pengelolaan zakat oleh pusat. "Selama tidak ada Perda, kita tidak bisa masuk ke perusahaan," katanya. Baznas terus mendorong adanya kajian tentang potensi ekonomi syariah. Forum diskusi yang diselenggarakan bersama Masyarakat Ekonomi Syariah dan Komite Nasional Keuangan Syariah diharapkan bisa mencari sumber-sumber potensi keuangan syariah di Kota Balikpapan. Sementara itu Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud mengatakan, potensi zakat di Balikpapan hampir Rp 1 triliun. Namun dari jumlah itu baru dimanfaatkan Rp 40 miliar. Menurut Rahmad Mas’ud, zakat bisa dimanfaatkan untuk membantu program pemerintah. "Bisa dilihat hampir setiap tahun potensi yang ada Rp 1 triliun. Tapi sekarang baru yang bermanfaat sekitar 4 persen atau sekitar Rp 40 miliar," kata dia. Namun Rahmad menyayangkan potensi yang cukup besar belum bisa digali dan dikelola secara maksimal. Asal tahu saja, wacana pembentukan Perda Zakat sudah berlangsung sejak 2009. Berdasarkan data Komite Pemantau Otonomi Daerah, Pemkot Balikpapan telah membahas aturan Perda Zakat dengan nomor 036/2009 tentang perubahan Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat Dalam Wilayah Operasional Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan. (fey/eny)
Baznas Balikpapan Kembali Usulkan Perda Zakat
Selasa 26-11-2019,19:02 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 25-05-2026,14:06 WIB
Penangkapan Budi Permanto di Kediamannya Diprotes, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Hukum Eksekusi
Senin 25-05-2026,22:26 WIB
18 Hektare Sawah Baru Tanam di Rantau Pulung Kutai Timur Terendam, Petani Merugi
Senin 25-05-2026,15:51 WIB
Beredar Video Dugaan Begal Sadis di Balikpapan Timur, Polisi Pastikan Informasi Palsu
Senin 25-05-2026,21:30 WIB
Kejari Kutai Barat Tegaskan Eksekusi Budi Permanto Sesuai Putusan Inkracht
Senin 25-05-2026,19:15 WIB
Temuan BPK RI: Ada Kelebihan Pembayaran Proyek Infrastruktur di Kaltim hingga Miliaran Rupiah
Terkini
Selasa 26-05-2026,12:40 WIB
Beauty of Serie A, Dua Klub Italia Buat Kejutan di Akhir Musim
Selasa 26-05-2026,12:00 WIB
Paser Siapkan 139 Mobil dan Bus untuk Kontingen Porprov Kaltim 2026
Selasa 26-05-2026,11:00 WIB
6.000 Sapi Kurban Beredar di Kukar, Mayoritas dari NTT
Selasa 26-05-2026,10:30 WIB
Ronda Malam Kembali Digalakkan, Balikpapan Aktifkan Poskamling
Selasa 26-05-2026,10:00 WIB