Nomorsatukaltim.com - Partai Persatuan Pembangunan, resmi memastikan dukungannya untuk Ganjar Pranowo, sebagai Capres 2024. Kepastian itu disampaikan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono, Rabu (26/4/2023). "Melalui musyawarah dan diskusi mendalam, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim PPP memutuskan Bapak H Ganjar Pranowo sebagai calon presiden RI pada Pemilu Presiden tahun 2024," papar Mardiono, dilihat di tayangan Youtube PPP, hari ini. PPP sebelumnya telah menuntaskan rangkaian rapat koordinasi pimpinan nasional pada Selasa (25/4). Rakorpim itu memutuskan satu nama capres yang bakal didukung partai. "Dari tahapan itu sudah diambil keputusan tapi nanti pengumuman secara resmi saya akan komunikasikan dulu dengan para pihak terkait di dalam perpolitikan ini," ujarnya. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo diusung sebagai calon presiden 2024 dari PDIP. Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengumumkan nama Ganjar sebagai Capres 2024 dari PDI, pada Jumat (21/4/2023) lalu. “Menetapkan Ganjar Granowo yang saat ini sebagai gubernur Jawa Tengah, sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ujar Megawati saat mengumumkan Capres PDIP. Capres 2024-2029 yang diusung PDI Perjuangan, ini telah melaporkan harta kekayaannya. Totalnya sebesar Rp 11.775.068.380. Kekayaan itu ia laporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK periode pelaporan 2022. Rinciannya, terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.625.827.000. Selanjutnya, enam unit alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 1.620.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 705.861.750, serta kas dan setara kas senilai Rp 6.823.379.630. Dari LHKPN itu, Ganjar tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga. Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) menyebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (*)
PPP Dukung Ganjar sebagai Capres 2024
Rabu 26-04-2023,17:32 WIB
Reporter : Rudi Agung
Editor : Rudi Agung
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 02-03-2026,21:01 WIB
SMAN 1 Balikpapan Wakili Kalimantan di Turnamen Basket Nasional Rajawali Cup 2026
Senin 02-03-2026,19:12 WIB
CV Afisera Beberkan Kronologi Pengadaan hingga Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 Miliar
Senin 02-03-2026,15:19 WIB
Bubur Baqa Khas Samarinda Seberang jadi Primadona Berbuka Puasa di IKN
Senin 02-03-2026,17:28 WIB
Abisar Kritis Tanpa Jaminan Kesehatan, Bocah Korban Diterkam Buaya di Bontang
Senin 02-03-2026,15:48 WIB
Izin Operasional Terowongan Samarinda Masih Berproses, Dinas PUPR Minta Warga Bersabar
Terkini
Selasa 03-03-2026,12:00 WIB
Antisipasi Formalin dan Boraks, 50 Sampel Takjil dan Bahan Pangan di Kutim Diuji
Selasa 03-03-2026,11:02 WIB
Embung Berkapasitas 80 Ribu Kubik di Pulau Maratua Belum Berfungsi, DPUPR Ungkap Kendalanya
Selasa 03-03-2026,10:34 WIB
Pick Up Granmax Mendadak Terbakar di Jalan Barong–Linggang Bigung Kubar
Selasa 03-03-2026,10:00 WIB
Komisi III Soroti Rencana Tambahan Anggaran Rp90 Miliar Proyek Terowongan Samarinda
Selasa 03-03-2026,09:30 WIB