Disnakertrans Kukar Buka Posko Pengaduan THR
Rabu 12-04-2023,13:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Tenggarong, nomorsatukaltim.com - Untuk melindungi dan memenuhi hak para pekerja atau buruh dalam penerimaan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar membuka posko pengaduan THR.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kukar, Eko Budi Santoso menguraikan bahwa posko tersebut dibuka untuk menampung laporan dari para pekerja atau buruh yang ada di Kukar. Jika tidak menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pekerja juga dapat melaporkan kendala penerimaan THR ke Posko tersebut dengan menghubungi layanan hotline di nomor WhatsApp.
Ia mengimbau agar pekerja atau buruh yang merasa dirugikan bisa langsung melapor ke posko pengaduan agar dapat dibantu penyelesaian pemberian THR dari pihak perusahaan.
“Jangan ragu untuk melapor ke posko aduan di kantor Distransnaker Kukar yang beralamat di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Atau bisa melalui layanan hotline di nomor WhatsApp – Firman Hidayat 081256255280 dan Hariansyah 08125854379,” ucap Eko, Senin (10/4/2023).
Tak hanya melaporkan secara berkelompok saja, pekerja atau buruh juga dapat melaporkan secara perorangan sampai batas waktu yang ditentukan.
Setelah menerima pengaduan, Eko mengaku pihaknya akan melakukan mediasi antara pekerja atau buruh dengan pihak pengusaha atau perusahaan.
“Dengan mediasi itu, kami berharap ada titik temu antar kedua belah pihak itu,” ungkapnya.
Menurut Eko, setiap tahun persoalan THR masih sering mencuat, terutama soal pekerja yang belum memperoleh THR. Oleh karena itu, Pemkab Kukar berinisiatif membuka posko.
“Tahun lalu ada empat kasus. Ini karena perusahaan mengalami kerugian dan tidak bisa membayar THR, pada akhirnya kewajiban itu dicicil,” ungkapnya.
Untuk itu, Eko ingin seluruh pengusaha dan perusahaan dapat memberikan THR tepat waktu. Sebab, pemerintah pusat juga sudah mengatur ketentuan penyaluran THR.
“Kami juga sudah sosialisasikan ini kepada para pengusaha dan pemberi kerja. Semoga tahun ini tidak terlalu banyak pengaduan soal THR, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR sudah kami sosialisasikan,” pungkasnya. (*/Adv/kominfokukar23)
Tags :
Kategori :