Pungutan Parkir di Paser Diberlakukan

Jumat 07-04-2023,20:44 WIB
Reporter : Achmad Syamsir Awal
Editor : Achmad Syamsir Awal

Paser, Nomorsatukaltim.com - Retribusi parkir mulai diberlakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten  Paser di beberapa ruas jalan. Antara lain, Jalan RA Kartini, Mulawarman, Kandilo Bahari, Arena MTQ, Jalan Jenderal Sudirman atau kawasan wisata belanja dan Yos Sudarso.

Pungutan parkir tepi jalan ini berlaku hingga Desember mendatang. Pengelolaannya dijalankan oleh pihak kedua. Kepala Dishub Kabupaten Paser, Inayatullah menuturkan teken kontrak telah dilaksanakan.

"Sudah mulai berjalan retribusi parkir," ucap Inayatullah, Jumat (7/4/2023).

Sementara disinggung mengenai tepi jalan Taman Siring Kandilo diterapkan larangan parkir untuk semua jenis kendaraan. Saat ini dialihkan di ruas sisi lain atau tak jauh dari tempat bersantai kawula muda.

"Karena lokasi parkirnya dialihkan ke lokasi lainnya yang memungkinkan menampung parkir kendaraan bagi pengunjung," sambungnya.

Lanjut Inayatullah, kedepannya Taman Siring Kandilo arah Jalan Kandilo Bahari bakal dibangun tempat lahan parkir, khususnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.

Sementara terkait Juru parkir (Jukir) yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, Dishub telah melakukan komunikasi dengan pihak pengelola parkir. Selain itu dilakukan pemantauan oleh petugas Dishub Paser.

"Kami lakukan pemantauan kinerja para Jukir dalam mengatur parkir yang ada maupun terhadap penertiban karcis parkirnya," jelasnya.

Sekadar diketahui kawasan Taman Siring Kandilo teranyar telah dipercantik oleh Pemkab Paser. Kini tak ada lagi pedagang kaki lima yang menjajakan camilan atau minuman.

Alasan baru diterapkannya pungutan parkir karena pengelola harus lebih dulu menyelesaikan setoran diawal sebesar Rp 161.500.000 juta. Diinformasikan untuk jukir resmi ini memakai rompi dan mengenakan kartu anda pengenal. (*)

Reporter: Achmad Syamsir Awal

Tags :
Kategori :

Terkait