SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. "Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalo bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," pesan Wagub Hadi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan. “Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif. “Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (Hen/ADV/Kominfo Kaltim)
Wagub Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jumat 07-04-2023,16:12 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 11-03-2026,10:30 WIB
Bahlil Sebut Pembebasan 2 Kapal Pertamina di Selat Hormuz Segera Tuntas
Rabu 11-03-2026,07:00 WIB
Mulai 1 April, Mobil di Samarinda Tak Bebas Beli Pertalite dan Biosolar
Rabu 11-03-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 11 Maret 2026, Cek di Sini!
Rabu 11-03-2026,08:31 WIB
Polsek Loa Kulu Bongkar Jaringan Ganja 3 Kg, Tangkap 5 Orang Termasuk WNA Afghanistan
Rabu 11-03-2026,10:01 WIB
RSUD Kudungga Manfaatkan Ruang Tunggu untuk Edukasi Hak Anak bagi Pengunjung
Terkini
Rabu 11-03-2026,22:41 WIB
Pria Ngamuk di PN Tanjung Redeb Berau: Diduga Tak Terima Putusan Perkara 15 Tahun Lalu
Rabu 11-03-2026,22:10 WIB
Pastikan Pembagian Lapak Pasar Pagi Tahap 4 Adil, Disdag Samarinda Sebut Patuhi Instruksi Wali Kota
Rabu 11-03-2026,21:46 WIB
Mobil Dinas Gubernur Kaltim Resmi Dikembalikan ke Pihak CV Afisera, Dana Rp7,5 Miliar Masuk Kas Daerah
Rabu 11-03-2026,21:21 WIB