SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. "Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalo bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," pesan Wagub Hadi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan. “Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif. “Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (Hen/ADV/Kominfo Kaltim)
Wagub Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jumat 07-04-2023,16:12 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-10-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 16 Oktober 2026, Cek di Sini!
Jumat 16-10-2026,18:13 WIB
DPRD Samarinda Minta Pemkot Siapkan Lahan Baru untuk Bangun TPU
Jumat 16-10-2026,08:01 WIB
Diduga Terpapar Asap Karhutla, Bayi Satu Tahun di Samarinda Meninggal Dunia usai Mengalami Sesak Napas
Jumat 16-10-2026,11:00 WIB
IHSG Anjlok dan Rupiah Tertekan, Sentimen Global Bayangi Pasar Keuangan RI
Jumat 16-10-2026,16:47 WIB
Peralatan Damkar Kebakaran Minim, Ahmad Yani Perjuangkan Melalui APBD 2027
Terkini
Jumat 16-10-2026,23:29 WIB
Buntut Anjloknya IHSG, Polri Akan Usut Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Jumat 16-10-2026,23:01 WIB
Sebagian Guru Ngaji di Kota Bontang yang Belum Mendapat Insentif, Ini Kata Agus Haris
Jumat 16-10-2026,22:30 WIB
KPK Menduga Dana Bencana BNPB Dipakai Beli Saham Senilai Rp30,98 Miliar
Jumat 16-10-2026,21:30 WIB