SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. "Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalo bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," pesan Wagub Hadi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan. “Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif. “Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (Hen/ADV/Kominfo Kaltim)
Wagub Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jumat 07-04-2023,16:12 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-06-2026,06:03 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 24 Juni 2026, Cek di Sini!
Rabu 24-06-2026,12:39 WIB
Kuota Produksi Batu Bara Dipangkas, Kutim Terancam Kehilangan Pemasukkan Rp 2,34 Triliun
Rabu 24-06-2026,07:00 WIB
Piala Dunia 2026: Siuuu!!! Ronaldo Buka Pesta Gol Portugal ke Gawang Uzbekistan 5-0
Rabu 24-06-2026,14:17 WIB
Ithaca Resources Sinkronkan Program Pemberdayaan dengan Arah Pembangunan Daerah
Rabu 24-06-2026,15:13 WIB
Laut Pulau Miang Diduga Tercemar Limbah Perusahaan Sawit, Warga Temukan Lapisan Minyak di Permukaan Air
Terkini
Rabu 24-06-2026,22:59 WIB
Anggota BEM Penerima Uang Suap Diminta Kembalikan Beasiswa KIP, Berikut 10 Tuntutan Mahasiswa UBK
Rabu 24-06-2026,22:34 WIB
IHGMA dan Polnes Perkuat Kolaborasi Cetak SDM Pariwisata Unggul Kaltim
Rabu 24-06-2026,22:04 WIB
Dinas Pertanian Kubar Tegaskan Pupuk Subsidi Tidak Boleh Masuk ke Perusahaan Perkebunan Sawit
Rabu 24-06-2026,21:33 WIB
Investasi Coffee Shop di Kawasan Bandara Balikpapan Capai Rp 150 Juta
Rabu 24-06-2026,21:30 WIB