SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 tinggal sekitar dua pekan lagi. Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur Kaltim, H Hadi Mulyadi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kaltim agar membayarkan tunjangan hari Raya (THR) kepada karyawan tepat waktu dan sesuai ketentuan. "Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalo bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan," pesan Wagub Hadi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri, THR harus sudah dibayarkan. “Tentunya pembayaran THR harus dibayar penuh, tidak cicil. Oleh karena itu, kita imbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tegas Rozani Erawadi. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban membayar THR kepada karyawannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, yaitu sanksi administratif. “Walaupun demikian, kita tidak mengedepankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita minta paling lambat H-7 THR sudah dibayarkan, kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan mendekati hari H, Hari Raya Idulfitri,” pesan Rozani. (Hen/ADV/Kominfo Kaltim)
Wagub Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Jumat 07-04-2023,16:12 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 06-05-2026,22:30 WIB
Kejari Kukar Tahan 4 Tersangka Kasus Kredit Fiktif, Modus Manipulasi Data Nasabah
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 7 Mei 2026, Waspada Hujan Petir!
Rabu 06-05-2026,19:05 WIB
TPP ASN di Bontang Berpotensi Terpangkas, Pemindahan Pos Anggaran Sulit Terealisasi
Rabu 06-05-2026,19:30 WIB
Diduga Cabuli 5 Siswi Disabilitas, Guru Agama di Berau Ditangkap Polisi
Rabu 06-05-2026,20:20 WIB
DPRD Kutim Soroti Anggaran Konsumsi Kelurahan Rp4,7 Miliar, Pemkab Diminta Evaluasi
Terkini
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB
3 Terdakwa Kasus Bom Molotov Divonis 8 Bulan 10 Hari Penjara, Tak Ajukan Banding
Kamis 07-05-2026,18:01 WIB
Bupati PPU Klarifikasi Mobil Dinas Nangkring di Samarinda saat WFH
Kamis 07-05-2026,18:00 WIB
Bulog Serap 10.600 Ton Gabah Petani Paser dan PPU hingga April 2026
Kamis 07-05-2026,16:17 WIB
Lion, Pesut Jantan 30 Tahun Ditemukan Mati di Perairan Kota Bangun
Kamis 07-05-2026,15:57 WIB