Pembelian BBM Dibatasi

Senin 18-11-2019,14:12 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

LPG merupakan salah satu jenis bahan bakar yang ditingkatkan pengawasannya oleh Pemprov Kaltara.(huams) TANJUNG SELOR, DISWAY - Pengawasan ketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dilakukan Pemprov Kaltara. Baik di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun agen premium dan minyak solar (APMS). Salah satunya, membatasi pembelian untuk roda dua (R2) maksimal 30 ribu. Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltara, Rohadi mengungkapkan, hasil monitoring dan pengawasan di lapangan, salah persoalan yang ditemui adalah adanya pembelian BBM secara berulang-ulang di SPBU. Untuk itu, tim pengawas dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG 3 kg akan melakukan pembatasan pembelian di lembaga penyalur BBM. “Baik untuk JBT solar dan JBKP premium akan kita batasi pembeliannya," kata Rohadi usai melakukan rapat monitoring dan pengawasan BBM dan LPG 3 kg di Tarakan, Jumat (14/11). Pembatasan pembelian BBM ini, dilakukan atas pertimbangan hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan di Tarakan, dan di daerah lain seperti di Bulungan. Tujuannya, mengurangi jumlah antrean dan kelangkahan BBM pada lembaga penyalur SPBU. “Untuk jangka pendek makanismenya seperti itu (pembatasan pembelian, Red). Sementara menunggu kesiapan dari sistem informasi monitoring dan pengendalian pendistribusian bahan bakar minyak atau Simdali BBM," ungkapnya. Simdali BBM sendiri, bertujuan untuk mengendalikan pendistribusian bahan bakan pada lembaga penyalur BBM di SPBU dan APMS. Saat ini, simdali BBM masih dalam proses evaluasi guna pemantapannya. “Kita sudah lakukan simulasi di salah satu SPBU beberapa waktu lalu. Dari hasil itulah saat ini sedang lakukan evaluasi. Salah satunya terkait perangkat yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing SPBU,” urai Rohadi seperti dirilis Humas Pemprov Kaltara. Tidak hanya BBM, pengawasan juga dilakukan pada penjualan tabung LPG (liquified petroleum gas) 3 kilogram. Hasil monitoring dan pengawasan LPG tabung 3 kg di Tarakan, ditemukan persoalan masih adanya penjualan LPG di atas HET (harga eceran tertinggi) pada tingkat agen dan pangkalan. “Pemprov dan pemerintah daerah sepakat akan melakukan penindakan bagi agen dan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET,” janjinya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait