BKSDA Amankan Tiga Satwa Dilindungi

Senin 18-11-2019,13:46 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Owa dan Beruang Madu yang dikirim ke pusat rehabilitasi di Kelawet Kalteng dan Samboja.(HENDRA) TANJUNG REDEB, DISWAY - Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, kembali mengirim satwa yang masuk dalam kategori rawan punah ke pusat rehabilitasi pada Sabtu (16/11). Disampaikan Kepala Wilayah I BKSDA Berau Dheny Mordiono, binatang tersebut yakni seekor beruang madu, seekor owa, dan seekor burung enggang. Sejumlah hewan tersebut, diakuinya didapatkan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat bahwa masih ada warga yang memelihara satwa dilindungi. "Setelah kami datang ke masing-masing pemilik, dan berikan pengertian serta penjelasan, mereka pun secara suka rela menyerahkan hewan peliharaannya ke kami," ungkapnya kemarin. Tiga hewan tersebut diamankan sepekan yang lalu dari 3 wilayah berbeda. Seperti beruang madu dipelihara warga Kampung Bangun Babanir, Kecamatan Sambaliung. Owa dari wilayah Pisang-pisangan Kecamatan Tabalar, dan burung Enggang diamankan dari warga Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb. Ia juga mengatakan, dari tiga hewan tersebut yang paling lama dipelihara adalah Owa yakni lebih 10 tahun bersama manusia. "Owa itu juga diberi nama Lius oleh pemiliknya. Jenis kelaminnya jantan," ungkapnya. Guna menjaga kelangsungan hidupnya, satwa dengan suara khas itu akan dikirim ke pusat rehabilitasi kelawet yang ada di Kalimantan Tengah. Di mana dalam pengirimannya bekerja sama dengan COP. Menurut Dheny, owa adalah hewan paling setia, karena hanya berpasangan sekali seumur hidup. "Semoga saja ketika dipelihara selama itu belum pernah berpasangan. Jadi saat berada di kelawet nanti, Lius bisa berkembang biak," terangnya. Sementara itu, beruang yang diserahkan masyarakat baru berusia sekitar 6 bulan. Dari keterangan si pemilik kepada pihaknya, beruang yang diberi nama Madu itu awalnya diberikan oleh seseorang yang diduga adalah pemburu pada April lalu. "Karena saat beruang diberikan matanya belum terbuka. Jadi diprediksi baru berumur sekitar seminggu. Cuman yang jadi pertanyaan, kenapa sampai berpisah dari induknya. Diduga induknya sudah mati diburu," jelasnya. Beruang berjenis kelamin betina itu juga akan dikirim ke pusat rehabilitasi beruang yang ada di Samboja, Penajam Paser Utara. Sebelumnya pada 2 November lalu, pihaknya juga telah mengirimkan dua ekor beruang madu dari Malinau dan Bulungan. Untuk diketahui, BKSDA selain membawahi Berau, juga membawahi Kaltara. "Sementara burung Enggang ini kami lepaskan di hutan lindung sungai lesan," jelasnya Hewan-hewan tersebut ditegaskan Dheny, merupakan satwa dilindungi lantaran keberadaannya yang kian terancam punah. Dimana hal itu juga telah diatur berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang KSDAE, Pasal 21 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah. Ia pun mengimbau kepada warga yang memiliki satwa langka dan terancam punah, agar dapat segera menyerahkannya secara suka rela ke BKSDA. "Silakan diserahkan ke BKSDA, jangan takut. Asal tidak diperdagangkan kami tidak akan berikan sanksi. Tapi, apabila tidak diserahkan dan dikemudian hari ditemukan saat operasi, kami jelas akan melakukan penindakan sesuai hukum," pungkasnya. (*ZZA/APP)

Tags :
Kategori :

Terkait